Jalan Masuk Modal BPD

Bagi perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), langkah penyertaan modal yang terus-menerus itu

Editor: Dion DB Putra
Thinkstock
Ilustrasi 

Secara yuridis dalam konteks UU PT, memang tidak diatur ketat mengenai status PT seperti halnya fenomena Bank NTT kini. UU PT lebih memberi ruang penafsiran untuk model pemegang saham pada PT tertutup. Maka dari itu, tak heran jika praktiknya memang ditemukan "PT yang tidak murni tertutup". Bahkan dalam doktrin Hukum PT yang ada, seperti fenomena jenis pemegang saham Bank NTT, tetap dikategorikan sebagai PT tertutup.

Hal ini menjadi bagian penegasan paling tidak dari sudut UU PT, apabila muncul strategi untuk menambah jumlah pemegang saham Seri B. Sehingga, Bank NTT tidak wajib (opsional) berubah menjadi status PT terbuka, selama pemegang sahamnya belum mencapai 300 orang.

Demi sebuah optimalisasi, baik bertambah kencang putaran dan semakin besar rodanya, semua itu tidak terjadi pada poros yang sama/yang lama. Demikian, di balik sebuah prestasi terdapat berbagai aspek, yang satu sama lain menjadi saling terkait, dan akhirnya perlu disikapi.*

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved