Jalan Masuk Modal BPD
Bagi perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), langkah penyertaan modal yang terus-menerus itu
Oleh Philipus Max Jemadu
Pengamat Hukum Bisnis
POS KUPANG.COM - Kinerja persaingan, dan maksimalisasi peran pembangunan, membuat penambahan modal bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD) menjadi strategi yang terus berlaku. Bahkan, bukan saja sebagai langkah tiada henti, soal perbedaan besarannya dari waktu ke waktu pun menjadi ruang yang ikut menggenapi.
Bagi perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), langkah penyertaan modal yang terus-menerus itu tentu akan terbentur dengan nominal modal dasarnya. Seumpama balon udara yang perlu terus membubung, maka udara dalam balon harus ditambah, dan apabila perlu semakin tinggi terbangnya, maka ukuran balon harus diganti dengan yang lebih besar.
Demikian, untuk terus meningkatkan penyertaan modal, maka PT BPD NTT (Bank NTT) harus melakukan perubahan nominal modal dasarnya yang tercantum pada Anggaran Dasar (AD).
Namun, sejak kapankah Bank NTT berbentuk PT sebagaimana sekarang? Dari sisi historis-yuridis, ini perlu dicermati.
Bila dilihat ke dalam laporan tahunan (annual report) terpublikasi beberapa periode terakhir, perihal perubahan bentuk Bank NTT dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi PT, tertera sejak tanggal 4 Februari 1998, dan dibuatkan aktanya tanggal 22 April 1999.
Saat ditelusuri, kenyataannya langkah awal perubahan bentuk ke PT itu dimulai dengan penetapan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I NTT No. 3 Tahun 1999 (Perda 3/1999), pada tanggal 26 Maret 1999. Kemudian, dibuat akta pendirian di hadapan Notaris tanggal 22 April 1999, dan memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman pada 5 Mei 1999.
Lalu, mengapa dikatakan sejak 4 Februari 1998? Sesungguhnya, tanggal ini adalah tanggal ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum BPD. Artinya, ada jarak setahun lebih, sebelum ditetapkannya perda perubahan bentuk Bank NTT. Selain itu, perlu dipahami pula bahwa tanggal pembuatan akta 22 April 1999 bukanlah tanggal sahnya status PT, melainkan pengesahan Menteri pada 5 Mei 1999 yang merupakan saat sahnya Bank NTT berbentuk PT. Tentu, ini menjadi catatan agar mencegah kesalahan interpretasi publik atas informasi yang dimuat dalam laporan publikasi.
Terlepas daripada itu, gaya konversi Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum saat ini, turut memicu strategi peningkatan penyertaan modal pemerintah daerah (pemda) ke BPD. Di sisi lain, peningkatan tersebut akan berhadapan dengan keterbatasan nominal modal dasar. Per Februari 2016 (sumber:OJK), nominal modal disetor Bank NTT mencapai Rp 956,699 miliar. Angka tersebut dibandingkan dengan modal dasar Bank NTT yang Rp 1 triliun, maka terdapat selisih Rp 43,301 miliar.
Asumsinya, sebagai peralihan simpanan Pemda menjadi injeksi modal, maka nominal penyertaan modal kali ini berada di atas nominal yang biasanya. Atas pertimbangan tersebut, jika terjadi arus besar penyertaan modal, maka; pertama, perubahan nominal modal dasar menjadi suatu keniscayaan, dan kedua, selain kepentingan jangka panjang, nominal modal dasar yang baru nanti harus mampu memproyeksikan masuknya penyertaan modal yang besar. Dengan kata lain, dibutuhkan ruang selisih yang lebih leluasa untuk diisi.
Terhadap langkah tersebut, maka proses memperoleh legitimasi yuridis pun harus dilalui. Untuk hal ini, kendati Perda 3/1999 turut mengatur nominal modal dasar Bank NTT, namun perubahan nominalnya tidak perlu dengan cara mengubah perda tersebut, sebagaimana praktik selama ini. Sebab, terdapat pengecualian dalam perda tersebut melalui Pasal 10 ayat (4) yang menyatakan bahwa perubahan modal dasar ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Selain itu, dari sisi Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pun dengan tegas menyatakan penambahan modal dasar diperoleh melalui keputusan RUPS. Selanjutnya, barulah dari keputusan RUPS tersebut dibuatkan perubahan AD.
Dengan begitu, selisih yang semula tinggal Rp 43 miliar akan menjadi lebih besar. Ruang selisih ini disebut sebagai modal portefel. Artinya, modal yang tidak riil; sebagai ruang kosong untuk dapat ditempati penyertaan modal (riil).
Kemudian pertanyaannya, setelah nominal modal dasar dinaikkan, lantas siapa saja yang berpeluang melakukan penyertaan modal? Pertama, tentu dari pihak pemda (provinsi/ kabupaten/kota) sebagai pemegang saham Seri A. Kedua, pemegang saham seri B yakni pemegang saham perorangan. Ketiga, masih sebatas pertanyaan sebelum RUPS Bank NTT yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat ini, ialah akankah dibuka ruang saham Seri B untuk dimasuki pemegang saham baru?
Untuk poin ketiga ini, apakah Bank NTT harus mengubah status dari PT tertutup menjadi PT terbuka (go public)? Namun sebelum itu, perlu dicermati baik-baik, apakah saat ini Bank NTT memang berstatus PT tertutup?
Status perseroan terbuka (Tbk) artinya perseroan yang melakukan penawaran umum saham. Sebaliknya, perseroan tertutup, berarti pemegang sahamnya adalah kalangan terbatas, yang biasanya satu sama lain memiliki hubungan keluarga, atau ditafsirkan; hanya antara mereka dengan kesamaan ciri tertentu. Sebagai contoh, ada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berbentuk PT yang pemegang sahamnya adalah pemda dan koperasi pegawai negeri sipil dalam lingkup pemerintah tersebut.
Terhadap hal itu, tentu fenomena Bank NTT menjadi kontras, mengingat sudah terdapat pemegang saham perorangan (Seri B), selain pemegang saham pemda (Seri A). Kalau begitu, sudahkah seharusnya Bank NTT berstatus PT terbuka?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/ilustrasi-rupiah_20160518_085421.jpg)