Mengatasi Politik Uang dalam RUU Pilkada
Dapatlah dipahami praktik politik uang rawan terjadi dalam level masyarakat, organisasi peserta pilkada
Oleh Josef M Monteiro
Dosen Fakultas Hukum Undana
POS KUPANG.COM - Menjelang DPR melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang diajukan oleh Kementerian Dalam Negeri, muncul tuntutan dari sebagian kalangan agar substansi yang harus dimasukkan ke dalam UU pilkada tersebut, salah satunya terkait dengan pemberian sanksi yang tegas kepada pelaku praktik politik uang dalam pilkada.
Dapatlah dipahami praktik politik uang rawan terjadi dalam level masyarakat, organisasi peserta pilkada maupun institusi penyelenggara pilkada. Politik uang yang terjadi pada masyarakat berupa transactional voters yakni menggunakan suaranya sebagai alat tawar memilih calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan imbalan mendapatkan materi tertentu.
Sementara itu pada organisasi peserta pilkada, dimulai sejak penjaringan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh partai politik. Tidak jarang seorang yang diusung menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus memberikan sejumlah uang yang disebut mahar. Selain itu, pada institusi penyelenggara pilkada, politik uang bisa terjadi saat verifikasi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di KPUD.
Begitupun dalam proses pemutakhiran pendataan jumlah pemilih rawan terjadi politik uang dalam memanipulasi data pemilih. Praktik politik uang pun dapat terjadi pada saat pencoblosan di tempat pemungutan suara dengan cara suap pada petugas pemungutan suara dan sebagainya. Artinya politik uang tak sekadar hubungan transaksional antara calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan para pemilihnya saja tetapi juga dapat terjadi secara administrasi dalam proses pilkada.
Pada dasarnya antara politik dan uang merupakan suatu paradoks karena suatu keniscayaan apabila politik itu tidak membutuhkan uang. Faktanya, uang digunakan untuk belanja politik yang telah direncanakan dan digunakan juga untuk berbagai kegiatan program kampanye.
Untuk membangun komunikasi politik dengan konstituen, serta menyerap dan mengartikulasikan kepentingan masyarakat sudah barang tentu membutuhkan uang. Realitas politik menunjukkan bahwa politisi yang tidak punya uang sudah hampir dapat dipastikan akan kalah dan tersingkir karena salah satu penyebabnya tanpa uang yang diberikan pada parpol sang politisi tidak dapat meraih restu dan dukungan dari elite partai politik, yang mengusungnya.
Dalam kaitannya dengan uang untuk parpol pengusung, regulasi telah mengaturnya yakni UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, pasal 129 menyebutkan sumber dana kampanye parpol berasal dari: (i) partai politik, (ii) caleg dari partai politik, dan (iii) sumbangan pihak lain yang sah menurut hukum.
Hal ini berarti parpol memiliki sumber keuangan berasal dari iuran anggota, dan donasi yang diberikan oleh orang-orang yang bukan anggota parpol kepada parpol. Adapun orang yang memberi donasi kepada parpol pada umumnya kelompok kaya atau pengusaha, yang umumnya berpikir dalam perspektif "usaha", dimana uang yang sudah dikeluarkan akan kembali juga dalam bentuk "pengembalian modal" yang mungkin plus keuntungan. Akibat praktik donasi mengikat elite parpol untuk "harus mengikuti kepentingan" dari si pemberi donasi dan kinerja politik dan moralitas politik menjadi nomor dua.
Lantas bagaimanakah cara mencegah politik uang dalam RUU Pilkada mendatang? Dapat ditempuh melalui pengaturan klausul berupa pasal dan ayat yang meliputi: (i) sanksi hukum bagi praktik politik uang, (ii) penegakan hukum, dan (iii) mekanisme pelaporan dan audit keuangan selama berlangsungnya pilkada.
Pertama, substansi UU Pilkada dan peraturan pelaksanaan yang dibuat oleh KPU provinsi/KPU kabupaten/kota secara tegas memuat ancaman sanksi hukum bagi praktik politik uang. Sehubungan dengan draf UU Pilkada yang akan dibahas oleh
DPR dan pemerintah, telah terdapat dua pasal yang mengatur sanksi, yang semula tidak diatur soal politik uang, yakni Pasal 187A dan Pasal 187B sebagai berikut: Pasal 187A ayat (1) yang berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 500.000.000 paling banyak Rp 1.000.000.000." Ayat (2) berbunyi, "Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)."
Selanjutnya, Pasal 187B mengatur mengenai mahar untuk parpol, pasal itu berbunyi, "Anggota partai politik atau anggota gabungan partai politik yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan menerima imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dipidana dengan pidana paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit Rp 25.000.000.000 dan paling banyak Rp 50.000.000.000."
Kedua, substansi UU Pilkada mengatur penegakan sanksi hukum oleh institusi penyelenggara pilkada terhadap pelaku praktik politik uang. Untuk itu, UU Pilkada harus memberikan Bawaslu otoritas seperti ibaratnya KPK untuk melakukan penyidikan dan penuntutan ke pengadilan atas pelanggaran pidana maupun administrasi politik uang yang dilakukan oleh para calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Apabila pengadilan berdasarkan bukti menyatakan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah atau tim kampanyenya terbukti memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih, KPUD harus mendiskualifikasi pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Ketiga, adanya klausul dalam UU Pilkada yang mengatur penerimaan dan pengeluaran keuangan selama proses pilkada yang tercatat dalam rekening khusus di bank yang sudah dilaporkan kepada KPUD. Dalam hal ini KPUD perlu membuat pengaturan yang tak hanya mewajibkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah atau tim kampanye mencatat transaksi tersebut dalam rekening khusus, tetapi juga melaporkan seluruh transaksi saat pendaftaran pasangan calon, selama berlangsungnya kampanye pilkada, dan saat dilangsungkannya pencoblosan suara.
Selain itu, perlu diatur pula kerja sama KPUD dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT) dalam mengaudit laporan aliran keuangan yang diberikan kepada para calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Berdasarkan hasil analisis keuangan oleh PPATK, KPUD berwenang mengenakan sanksi pembatalan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah apabila terbukti: (a) menerima sumbangan atau bantuan lain dari pihak negara, swasta, LSM, dan warga asing; (b) menerima sumbangan atau bantuan lain dari pihak yang tidak jelas identitasnya, dan (c) menerima sumbangan atau bantuan lain dari pemerintah, BUMN, dan BUMD.