Liputan Khusus

Dana Program DeMAM Dikira Sumbangan Gratis

Satu di antara sejumlah penyebab macetnya pengembalian dana DeMAM itu karena banyak

Penulis: PosKupang | Editor: Dion DB Putra
TRIBUNNEWS/HERUDIN
ilustrasi 

Selain itu, temuan BPK dari hasil pemeriksaan secara uji petik pada 95 desa/kelurahan di 10 kabupaten/kota menunjukkan secara umum pemerintah desa/kelurahan dalam pelaksanaan Program DeMAM belum berperan secara optimal dalam proses penentuan dan penetapan pokmas/koperasi, dalam proses perguliran dana, dan dalam pengawasan atas pokmas.

Pada pelaksanaannya, pemerintah desa/kelurahan lebih banyak bersifat pasif dan hanya mengandalkan PKM sehingga tidak mengetahui perkembangan usaha pokmas secara pasti. Pemerintah desa/kelurahan juga belum melakukan pencatatan pinjaman dan pengembaliannya secara memadai karena belum adanya juknis dan sosialisasi terkait format dari laporan yang menyajikan pencatatan pinjaman dan pengembaliannya.

Atas kondisi tersebut, BPK mengidentifikasi empat permasalahan mendasar yang menjadi penyebab belum memadainya pengelolaan Program DeMAM dalam mencapai target yang ditetapkan yaitu :

Pertama, perencanaan strategis dan teknis Program DeMAM yang belum memadai, di mana pada perencanaan strategis, tujuan dan sasaran program DeMAM masih belum terukur serta indikator keberhasilan program masih belum memadai.
Adapun itu, pada perencanaan teknis, penetapan kelompok dan jenis usaha ekonomi produktif belum sepenuhnya sesuai peraturan, serta proses pengajuan dan penilaian atas proposal dari pokmas belum memadai dan didukung petunjuk teknis.

Kedua, kebijakan dan peraturan program DeMAM belum memadai, terutama tata kelolanya belum didukung peraturan/petunjuk teknis yang lengkap dan kebijakan perguliran bantuan belum diterapkan desa/kelurahan secara efektif.

Ketiga, PKM belum melakukan tugas dan fungsi sesuai kontrak kerja, serta belum menyusun laporan sesuai format dan informasi yang senyatanya di lapangan.

Keempat, fungsi monitoring dan evaluasi oleh Bappeda Provinsi NTT selaku
pengelola program dan fungsi pengendalian, pembinaan, dan pengawasan oleh para pihak terkait serta pelaporan perkembangan Program DeMAM belum optimal.
Terhadap persoalan itu, BPK merekomendasikan untuk membentuk forum koordinasi intensif dan berkala dengan Bupati/Walikota di NTT untuk penyesuaian dan sinkronisasi program sejenis dan menghindari tumpang tindih.

Selain itu memerintahkan Bappeda NTT mengkaji ulang tujuan dan sasaran Program DeMAM secara spesifik dengan ukuran jelas. Juga menyusun peraturan tata kelola Program DeMAM dan menyusun program/rencana kerja PKM yang memiliki target terukur sehingga penilaian kinerja PKM dapat dilakukan secara objektif. (aly)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved