Kasus Bansos TTS
Sidang Kasus Bansos TTS, Dakwaan JPU Tidak Cermat
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Yakwilina Oematan dinilai tidak cermat dan tidak lengkap. Tidak cermat yang dilakukan JPU ini dalam menentu
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Yakwilina Oematan dinilai tidak cermat dan tidak lengkap. Tidak cermat yang dilakukan JPU ini dalam menentukan kerugian keuangan negara.
Hal ini disampaikan Penasehat Hukum terdakwa Yakwilina Oematan, Lifen Rafael, S.H.M.Hum ketika membacakan eksepsi atau keberatan terdakwa terhadap dakwaan JPU Kejari Soe di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (28/4/2014).
Sidang dengan agenda penyampaian nota keberatan atau eksepsi ini dipimpin majelis hakim ketua, Ida Bagus Dwiyantara, S.H, M.Hum didampingi anggota Jult M Lumban Gaol, Ak dan Ansyori Syaefudin, S.H dibantu panitera Pengganti, Ande Benu, S.H. Hadir pula dalam sidang ini, JPU Kejari So'e , Gerry Gultom, S.H.
Dalam eksepsinya itu, Rafael mengatakan, dakwaan JPU terhadap Oematan tidak cermat, tidak lengkap, terutama dalam menentukan kerugian keuangan negara.*