Kasus Bansos TTS

Sidang Kasus Bansos TTS, Dakwaan JPU Tidak Cermat

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Yakwilina Oematan dinilai tidak cermat dan tidak lengkap. Tidak cermat yang dilakukan JPU ini dalam menentu

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
zoom-inlihat foto Sidang Kasus Bansos TTS, Dakwaan JPU Tidak Cermat
POS KUPANG/MAXI MARHO
SIDANG BANSOS--Sidang kasus korupsi dana Bansos TTS dengan terdakwa Yakwilina Oematan alias Yeni Oematan di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (21/4/2015) siang.

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Yakwilina Oematan dinilai tidak cermat dan tidak lengkap. Tidak cermat yang dilakukan JPU ini dalam menentukan kerugian keuangan negara.

Hal ini disampaikan Penasehat Hukum terdakwa Yakwilina Oematan, Lifen Rafael, S.H.M.Hum ketika membacakan eksepsi atau keberatan terdakwa terhadap dakwaan JPU Kejari Soe di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (28/4/2014).

Sidang dengan agenda penyampaian nota keberatan atau eksepsi ini dipimpin majelis hakim ketua, Ida Bagus Dwiyantara, S.H, M.Hum didampingi anggota Jult M Lumban Gaol, Ak dan Ansyori Syaefudin, S.H dibantu panitera Pengganti, Ande Benu, S.H. Hadir pula dalam sidang ini, JPU Kejari So'e , Gerry Gultom, S.H.

Dalam eksepsinya itu, Rafael mengatakan, dakwaan JPU terhadap Oematan tidak cermat, tidak lengkap, terutama dalam menentukan kerugian keuangan negara.*

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved