Kasus Bansos TTS
Penerima Bantuan Tidak Serahkan Pertanggungjawaban
Para penerima dana bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah Daerah (Pemda) Timor Tengah Selatan (TTS) tidak pernah menyampaikan laporan pertanggungjawa
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM KUPANG -- Para penerima dana bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah Daerah (Pemda) Timor Tengah Selatan (TTS) tidak pernah menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan yang digunakan kepada pemerintah dalam hal ini bagian bina sosial (binsos) TTS.
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (7/4/2015).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini dipimpin Ida Bagus Dwiyantara, S.H,M.Hum dengan anggota Jult M Lumban Gaol, Ak dan Ansyori Syaefudin, S.H.
Sementara terdakwa Drs. Marthinus Tafui, M.Si. didampingi Lifen Rafael, S.H dan Beny Rafael, S.H. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Soe, Tesar,S.H dan Gerry Gultom, S.H.
Dalam sidang ini JPU menghadirkan saksi masing-masing Jonathan Ballo, Misaim Natonis dan Yublina M Nakamnanu.
Ballo mengakui pernah menrima dana bansos dari Pemda TTS sebesar Rp 16,5 juta. Dan itu digunakan untuk kegiatan tinju di Makassar
Ballo mengajukan proposal ke Pemda untuk meminta bantuan karena membawa atlet tinju dari TTS untuk bertanding di Makassar. Sedangkan sekembalinya dari kegiatan, mereka tidak memberi pertanggungjawaban.
Hal yang sama diakui, saksi Misaim Natonis. Natonis juga meminta bantua ke Pemda TTS untuk melakukan kegiatan olahrga Volly. Dana yang diterima sebesar Rp 2,5 juta digunakan untuk transportasi, konsumsi dan untuk pengadaan kostum.*