Sapi Dijual Rp 5 Juta Per Ekor

Dugaan mark up atau penggelembungan harga sapi bantuan pemerintah pusat kepada kelompok tani di Kabupaten Nagekeo senilai Rp 4,5 miliar

Editor: Alfred Dama
zoom-inlihat foto Sapi Dijual Rp 5 Juta Per Ekor
POS KUPANG/ADIANA AHMAD
DI KANDANG--Sejumlah sapi yang masih hidup ditampung di kandang di Mbay. Gambar diambil, Sabtu (25/8/2012).

POS KUPANG.COM, MBAY -- Dugaan mark up atau penggelembungan harga sapi bantuan pemerintah pusat kepada kelompok tani di Kabupaten Nagekeo  senilai Rp 4,5 miliar untuk pengadaan 600 ekor sapi tahun 2012, kini terus bergulir.  

Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Ngada kini sedang mengumpulkan data dugaan penyimpangan program pengadaan bibit sapi tersebut.

Hasil konfirmasi dengan pengusaha sapi di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), bernama Adiman, menyebutkan,  sapi bibit di Sumbawa dilepas dengan harga  Rp 5 juta/ekor. Harga  satuan itu diterima  di atas kapal. Menurut informasi, kerugian negara dalam kasus ini, mencapai Rp 1 miliar.

Di Kabupaten Ngada dan Nagekeo, sapi bibit  jenis sapi Bali dengan tinggi 1,02 centimeter (cm) itu diberikan kepada masyarakat dengan  harga jual Rp 6.000.000-Rp 6.500.000/ekor.

Adiman yang dikonfirmasi Pos Kupang, Senin (29/4/2013), mengatakan, penetapan harga sapi bibit di Propinsi NTB ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB. Namun, ketika diminta penjelasan tentang  harga satuan yang ditetapkan dalam SK Gubernur NTB tersebut, Adiman tidak menjelaskannya.

Ia menjelaskan, harga satuan sapi bibit yang diberikan kepada PT Jery Karya sudah termasuk sumbangan pihak ketiga kepada Propinsi NTB dan kabupaten  asal sapi, biaya pengurusan dokumen serta biaya pakan dan obat-obatan selama di karantina.

Adiman mengungkapkan, sesuai Peraturan Gubernur NTB, pembelian sapi oleh pengusaha dari luar NTB tidak boleh langsung ke petani peternak. Pengusaha yang akan membeli sapi di daerah itu, jelas Adiman, harus bermitra dengan pengusaha lokal.

Khusus pengadaan sapi yang dilakukan oleh PT Jery Karya untuk Kabupaten Nagekeo dan Ngada, demikian Adiman, perusahaan tersebut bekerja sama dengan CV Agro Samoa.  

"Yang namanya dagang, ada tawar menawar. Kita jual dengan harga segitu dan disetujui PT Jery Karya. Harga itu  untuk sapi yang diterima di atas kapal dan siap diantarpulaukan," ungkap Adiman.

Sementara harga satuan di daerah tujuan,  kata Adiman, bukan lagi kewenangan  CV Agro Samoa.  Ia menjelaskan, pengiriman ternak sapi untuk Nagekeo sebenarnya sudah selesai.  Sedangkan untuk Kabupaten Ngada, baru dikirim 600 ekor.

Selain dugaan mark up,  pengadaan sapi bali yang seharusnya dilakukan oleh kelompok tani, diduga sengaja digiring oleh para pejabat di Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkabunan Kabupaten Nagekeo melalui pihak ketiga dengan harga satuan dari Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Nagekeo.

Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Nagekeo, Wolfgang Lena,  memberikan klarifikasi terkait kasus ini.
Menurut Wolfgang,  harga satuan sapi disepakati oleh kelompok tani dengan pihak ketiga. Sedangkan dinas pertanian, peternakan dan perkebunan hanya memberikan usulan atau referensi harga berdasarkan survai lapangan.

"Semua keputusan ada di tangan petani dan pihak ketiga. Kami hanya memberikan referensi harga kepada petani berdasarkan hasil survai lapangan. Mau dipakai atau tidak, keputusannya ada di tangan petani," kata Wolfgang beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, pihaknya tidak menggiring petani untuk menggunakan pihak ketiga, namun karena petani kesulitan untuk mendatangkan sapi bali dari luar NTT, pihaknya merekomendasikan pihak ketiga yang bisa bekerja sama dengan petani untuk mendatangkan sapi bibit ke Nagekeo.

 Kasus ini, selain menyeret  nama pejabat di Dinas Pertanian Peternakan dan Perkebunan Nagekeo,  juga beberapa anggota DPRD Nagekeo yang disinyalir sebagai pengatur program.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved