Headline News Hari Ini

Guru SMA/SMK Menjerit! Pemprov NTT Belum Bayar Uang Kesra Sejak Januari 2017

Persoalan ini muncul setelah peralihan SMA/SMK dari kabupaten dan kota, menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfons Nedabang
ilustrasi
Ilustrasi 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pemerintah Provinsi NTT belum membayar tunjangan kesejahteraan (Kesra) guru. Sejumlah guru Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di NTT, termasuk di Kabupaten Sumba Timur, mengaku sudah 2,5 tahun belum menerima uang Kesra.

Seorang guru SMK berinisial AT mengatakan, tunjangan Kesra belum dibayar Pemprov NTT sejak Januari 2017. Menurutnya, persoalan ini muncul setelah peralihan SMA/SMK menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Sebelumnya, ketika SMA/SMK masih menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, tunjangan Kesra dbayar setiap bulan tepat waktu.

BREAKING NEWS: Kapal Tenggelam di Laut Alor NTT, 2 Tewas 8 Orang Belum Ditemukan

Selain tunjangan Kesra, lanjut AT, tunjangan fungsional juga masalah. Guru SMA/SMK sudah tidak mendapat tunjangan fungsional dari Pemprov NTT. Namun pegawai fungsional dapat tunjangan.

AT mengatakan, pada tahun 2017, tunjangan fungsional guru masih dibayar. Sedangkan tahun 2018 dan 2019 tidak dibayar.

"Tunjangan fungsional ini baik masih di kabupaten atau sudah di provinsi, sempat cair pada tahun 2017, sama besar Rp 250.000 per bulan. Tapi tahun 2018 dan 2019 tidak lagi dibayar. Kami berharap meskipun nilainya tidak seberapa tapi mohon dibayar karena sedikit menambah kebutuhan ekonomi rumah tangga kami," ucap AT saat ditemui di Waingapu, Sabtu (15/6/2019).

Ramalan Zodiak Malam Ini Senin 17 Juni 2019, Capricorn Lagi Sensi, Malam Ini Waktunya Gemini Senang

AT juga mengungkapkan bahwa, pembayaran gaji juga sering terlambat oleh Pemprov NTT. Padahal ketika kewenangan masih oleh pemerintah kabupaten, gaji dibayar tepat waktu.

"Gaji juga sering terlambat biasa ya bayar tanggal 8 setiap bulan. Kalau kami masih di kabupaten, tanggal 1 atau 2 setiap bulan kami sudah terima," sebut AT.

Guru SMA lainnya juga juga menyampaikan hal yang sama. Sumber yang meminta namanya tidak dikorankan ini mengatakan, belum menerima uang Kersa dari Pemprov NTT sejak Januari 2017.

Dua Tersangka Kasus Embung Mnele Lete Segera Diperiksa pada Kamis, Ini Penjelasannya

Dia menyebut besarnya tunjangan Kesra guru. Untuk guru non sertifikasi Rp 750.000 per bulan dan kepala sekolah Rp 1.000.000 per bulan. Sedangkan guru honor komite berupa tambahan penghasilan Rp 400.000 per bulan.

"Memang harapan kami segera dibayar karena kita pengalihan ke Propinsi belum pernah terima Kesra. Sudah lama, sejak pengalihan ke Propinsi tahun 2017. Baru dianggarkan tahun 2019 untuk pembayaran kesejahteran tapi belum di bayar sampe sekarang," ujar guru itu.

Seorang guru mengungkapkan, beberapa waktu lalu, dia dan sejumlah guru lainnya menyampaikan persoalan yang dialami kepada Ketua Komisi V DPRD Provinsi NTT yang berkunjung ke Waingapu.

Daebak, Jumpa Fans di Kampung Halaman, Jungkook BTS Dapat Kiriman Satu Truk Makanan dari Sosok ini!

"Yang buat kesal karena tiap bulan gaji selalu saja masuk terlambat. Daerah su abis makan kombong dan kami provinsi baru bisa makan tembang, itu pun kalo gajinya masuk di tanggal 10. Kalo tidak na kita makan tahan ikan kering hasil bon di kios sambil tunggu gaji yang masuk di tanggal 10 ke atas," ujarnya.

Kepala SMA Negeri 4 Atambua, Kabupaten Belu, Yosep Atok Mauk, S.Pd mengaku belum menerima gaji bulan Juni 2019. Ia sudah cek rekening namun uang gaji belum masuk.

"Iya memang gaji bulan Juni belum masuk. Kami sudah cek di rekening tapi belum masuk," ujar Yosep saat ditemui di Atambua, Jumat (14/6/2019).

Data Head to Head Persib Bandung vs PS Tira Persikabo: Maung Bandung Unggul Tapi Ini Kendalanya

Menurut Yosep, penyaluran gaji guru SMA dari Pemprov NTT biasanya tanggal 5 sampai 9 setiap bulan. Namun untuk bulan Juni ini terlambat. Dia belum mengetahui kendala yang terjadi di tingkat provinsi. "Saya tidak tahu kendalanya. Kita tunggu saja karena gaji dikirim lewat rekening," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved