Dua Tersangka Kasus Embung Mnele Lete Segera Diperiksa pada Kamis, Ini Penjelasannya
jaksa penyidik sudah mengagendakan kembali pemeriksaan dua tersangka kasus Embung Mnele Lete, Jemmi Binyamin Unbanuek dan Samuel Ngebu dalam kapasita
Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter Pos Kupang. Com, Dion Kota
POSKUPANG.COM, SOE - Pihak jaksa penyidik sudah mengagendakan kembali pemeriksaan dua tersangka kasus Embung Mnele Lete, Jemmi Binyamin Unbanuek dan Samuel Ngebu dalam kapasitas sebagai saksi untuk tiga tersangka lainnya yaitu, Jefry Un Banunaek, Thimotius Tapatap dan Yohanes Fanggidae pada Kamis (20/6/2019) mendatang.
Sebelumnya, Samuel Ngebu yang merupakan Kadis PU Kabupaten TTS berhalangan hadir pada panggilan pertama karena harus menjalankan tugas dinas ke Jakarta. Sedangkan Jemmi Binyamin Unbanuek berhalangan hadir pada panggilan pertama karena sakit.
• Data Head to Head Persib Bandung vs PS Tira Persikabo: Maung Bandung Unggul Tapi Ini Kendalanya
Hal ini diungkapkan, Kapidsus Kejari TTS, Khusnul Fuad, SH kepada pos kupang.com, Senin (17/6/2019) di ruang kerjanya. Khusnul mengatakan, untuk tiga tersangka lainnya, Jefry Un Banunaek, Thimotius Tapatap dan Yohanes Fanggidae sudah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk masing-masing tersangka yang lain.
Sedangkan, dua tersangka lainnya yaitu Samuel Ngebu dan Jemmi Binyamin Unbanuek baru akan diperiksa pada Kamis mendatang.
• Realisasi Pekerjaan Infrastruktur Sumber Daya Air Lingkup BWS NT II Mencapai 28,56 Persen
" Masing-masing tersangka kita periksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk masing-masing tersangka lainnya. Tiga sudah kita periksa, sedangkan dua sisanya pada Kamis mendatang baru kita periksa," ungkap Khusnul.
Selain memeriksa para tersangka dalam kapasitas sebagai saksi lanjut Khusnul, dalam proses perampungan berkas kasus dugaan korupsi Embung Mnele Lete, Jaksa juga akan melakukan pengambilan keterangan dari saksi ahli Politeknik Negeri Kupang guna menjelaskan secara teknis kekurangan volume pada pekerjaan embung Mnele Lete.
Sampai saat ini, tak kurang dari 30 saksi sudah diperiksa dalam pemberkasan kasus dugaan korupsi Embung Mnele Lete.
" Kita berusaha agar dalam waktu dekat berkas kelima tersangka sudah bisa rampung sehingga bisa kita limpahkan untuk disidangkan," ujarnya.
Ketika ditanyakan apakah akan ada penambahan tersangka dalam kasus tersebut, Fuad menegaskan saat ini pihaknya fokus untuk merampungkan berkas ke lima tersangka tersebut.
Pihaknya akan melihat dari fakta persidangan mendatangkan. Jika memang fakta persidangan mengarah kepada adanya oknum calon tersangka baru, maka tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka.
" Untuk saat ini masih lima tersangka dan kita fokus untuk selesaikan pemberkasannya. Kita lihat fakta persidangan nantinya kalau memang mengarah ke penambahan tersangka pasti akan tindaklanjuti," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan embung Mnela Lete tahun anggaran 2015.
Dari daftar lima tersangka yang dirilis Kejaksaan Negeri TTS, terdapat nama Kepala Dinas PU Kabupaten TTS, Samuel Ngebu dan anggota DPRD NTT, Jefry Un Banunaek.
Sementara tiga tersangka lainnya yaitu, Yohanes Fanggidae selaku direktur CV Belindo Karya yang mengerjakan proyek embung yang Mnela Lete, Jemmi Binyamin Un Banunaek dan Thimotius Tapatap selaku konsultan pengawasan.(*)