Gubernur NTT: Luasnya TN Komodo Tak Bisa Dijadikan Alasan Kasus Pencurian Komodo
Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat menegaskan luasnya wilayah TNK tidak bisa dijadikan alasan pencurian Komodo
Penulis: Lamawuran | Editor: Adiana Ahmad
Gubernur NTT: Luasnya TN Komodo Tak Bisa Dijadikan Alasan Kasus Pencurian Komodo
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ambuga Lamawuran
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, melalui Kepala Biro Humas Setda Provinsi NTT, memberikan pernyataan terkait kasus pencurian 41 Komodo dari wilayah Flores.
Gubernur mengatakan, luasnya lahan TN Komodo tidak bisa dijadikan alasan kebobolan pencurian hewan langkah tersebut.
"Walaupun TN Komodo itu luas. Luasnya 170-an hektar. Tapi tidak bisa dijadikan alasan," katanya kepada wartawan di Gedung Sasando, Kamis (28/3/2019).
• Inilah Titik Rawan Pencurian Komodo di Labuan Bajo
Dikatakan, kasus pencurian hewan Komodo bukanlah kejahatan biasa.
Kasus ini tidak bisa disamakan dengan kasus pencurian seekor sapi.
"Karena tidak sama seperti mencuri seekor sapi. Ini mencuri hewan satu-satunya di dunia. Yang memiliki nilai ilmu pengetahuan dan nilai geologis yang sangat tinggi, yang tidak ada di tempat lain," ucapnya.
• Gubernur NTT Harap Polda NTT Segera Investigasi Pencurian Komodo
• Kasus Pencurian Komodo, Per Januari 2020 Pulau Komodo Ditutup
Gubernur berharap ada kerja sama antara pihak pemerintah dan masyarakat di sekitar TN Komodo.
"Kita harus memastikan semua masyarakat di sana merasa memiliki Taman Nasional Komodo ini. Ketika masyarakat lokal tidak merasa memiliki, membuka ruang untuk oknum luar masuk dan bisa melakukan hal-hal yang tidak kita inginkan, seperti pencurian.
Karena itu, kita harus memperbesar rasa memiliki dari penduduk lokal. Karena di sana mereka ada dekat dengan Komodo. Supaya bisa jaga bersama," ungkapnya. (*)