Kasus Pencurian Komodo, Per Januari 2020 Pulau Komodo Ditutup
Sebanyak 41 ekor Komodo di Labuan Bajo dijual ke luar negeri, namun penyeludupannya berhasil digagalkan Polda Jawa Timur.
Penulis: Lamawuran | Editor: Rosalina Woso
Kasus Pencurian Komodo, Per Januari 2020 Pulau Komodo Ditutup
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Sebanyak 41 ekor Komodo di Labuan Bajo dijual ke luar negeri, namun penyeludupannya berhasil digagalkan Polda Jawa Timur.
Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Kepala Biro Humas Setda NTT, Marius Ardu Jelamu, mengatakan bahwa pada awal tahun 2020, Pulau Komodo akan ditutup guna dilakukan konservasi.
"Kita sudah rapat bahwa per Januari 2020, kita menutup Pulau Komodo untuk dilakukan konservasi Pulau komodo itu. Supaya kita menambah pasokkan rantai makanan, mengelola, dan meneliti hewan itu," kata Marius di ruang kerjanya, Kamis (28/3/2019).
Dengan kejadian ini, katanya, otoritas pengawasan harus secepatnya diserahkan kepada pemerintah provinsi NTT.
• OTT Pejabat BUMN, KPK Juga Amankan Seorang Anggota DPR
• Sah Putusan Hukum Tetap, Anggota DPRD Ende Tidak Lagi Terima Gaji
• Setelah OTT Oknum Direksi BUMN, KPK Amankan 1 Anggota DPR RI Terkait Distribusi Pupuk
"Dengan kejadian ini, otoritas kendali segera diserahkan kepada pemprov NTT, supaya rentan kendali tidak terlalu jauh. Ketika pemprov diberikan wewenang, bisa mempermudah ruang gerak kita mengontrol seluruh pergerakkan Komodo," ujarnya.
Dikatakan, pengawasan terhadap Komodo, saat ini, harus 'extra ordinary'.
"Semua pengawasan kita harus extra ordinary. Tidak bisa biasa-biasa saja," ungkapnya.
Kejadian naas ini bukan yang pertama kali menimpa dunia pariwisata di NTT.
Marius mengurai ada beberapa rentetan kejadian yang telah terjadi beberapa tahun belakangan.
• VIDEO: Begitu Teganya Warga Persekusi Perempuan Pencuri , Ditelanjangi dan Ditonton Anak-Anak
• Fary Francis Jadi Pembicara di Semiloka Pendidikan Politik GMIT
• Dinyatakan Kalah, Anggota ISIS Tembak Mati 7 Tentara SDF, Ini Kondisi Desa ISIS
"Dengan kejadian sangat beruntun. Tahun lalu terbakarnya Pulau Gililawa, ratusan ekor rusa diburuh oleh pemburuh liar, penangkapan ikan secara ilegal, lalu wisatawan dan guide memancing Komodo ke tengah laut, dan eksploitasi video clip untuk kepentingan film. Ini menunjukkan bahwa kita (pemerintah pusat) tidak mampu mengontrol dan mengawasi sebuah taman nasional yang telah diakui dunia. Walaupun pemerintah pusat mengatakan bahwa itu kewenangan mereka, tapi itu memperlihatkan bahwa kita tidak mampu," ungkapnya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ambuga Lamawuran)