Kronologi Lengkap Ayah Perkosa Anak Kandung di Sikka: Minta Korban Menyapu Lalu Kamar Dikunci
Kronologi Lengkap Ayah Perkosa Anak Kandung di Sikka: Minta Korban Menyapu Lalu Kamar Dikunci
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Eflin Rote
Kronologi Lengkap Ayah Perkosa Anak Kandung di Sikka: Minta Korban Menyapu Lalu Kamar Dikunci
POS-KUPANG.COM - Kasus pemerkosaan yang melibatkan anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini, seorang ayah kandung tega memperkosa putrinya yang masih berusia 12 tahun.
Kejadian ini terjadi sekitar bulan Oktober 2018 di sebuah desa di Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka, Maumere, Flores.
Lalu seperti apa kronologi lengkap kasus pemerkosaan yang dilakukan ayah pada anak kandungnya ini?
• Gubernur Laiskodat Bertekad Kembalikan Kabupaten Kupang Jadi Gudang Ternak Sapi di NTT
• Karya Ilmiah Dua Dosen Muda Stikes Maranatha Dipublikasi Jurnal Internasional
• KPU Tak Terima Daftar Pertanyaan dari Panelis hingga Jelang Debat, Ini Alasannya
Berikut kronologi lengkapnya berdasarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum, Jaksa S Oematan.
Saat itu, korban tengah bermain di ruang tamu bersama kedua adiknya.
Tiba-tiba AS datang dan menyuruh korban untuk membersihkan kamarnya.
• Ustad Zamroni Ajak Siswa Ponpes Walisanga Tolak Aksi Terorisme
• Beberapa Fakta Aksi Bom Bunuh Diri Istri Terduga Teroris AH, Gunakan Bom Lontong
• Beberapa Fakta Aksi Bom Bunuh Diri Istri Terduga Teroris AH, Gunakan Bom Lontong
Setelah korban berada di dalam kamar, AS pun menyusul korban dan mengunci pintu.
Saat itulah, AS melakukan tindakan kekerasan seksual kepada anaknya.
“Selanjutnya pelaku melakukan tindakan kekerasan seksual, perkosa anak kandungnya. Kejadian berlangsung ketika ibu korban berada di kebun,” ujar Cornelis, kepada POS-KUPANG.COM, Rabu (13/3/2019) di Maumere.
Sidang perdana kasus ini dimulai Senin (18/2/2019) dengan agenda penyampaian dakwaan oleh penuntut umum Kejaksaan Negeri Maumere dan pemeriksaan saksi-saksi.
JPU menghadirkan saksi korban, ibu korban dan kakak saksi korban.
• BREAKING NEWS : Pria Paruh Bayah Gantung Diri di Dalam Rumah di Desa Ipir
• Dugaan Pemerkosaan Terapis Go-Massage, Polisi Bakal Periksa Pihak Go-Jek
• Mengaku Polisi, Pengemudi Ojek Online Ini Patroli ke Perumahan dan Kencani 20 Wanita
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Maumere di Pulau Flores, NTT akhirnya menyampaikan tuntutanya dalam sidang kasus dugaan pemerkosaan oleh Ayah Kandung terhadap putrinya berusia 12 tahun, Rabu (13/3/2019) siang di Pengadilan Negeri (PN) Maumere.
"Terdakwa AS (48) dituntut 19 tahun penjara dan membayar denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Cornelis S.Oematan,S.H, dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Maumere.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Consilia Ina Palang Ama, S.H, anggota Majelis Hakim, Dodi Efrizon, S.H,dan Arief Mahardika, S.H, terdakwa AS diam menyimak membaca tuntutan setebal 15 halaman.
• Kades Frans : Tiang dan Jaringan Lewat Desa Kami Tapi Kami Tidak Dapat Listrik
• Pelanggaran Kampanye dan WNA, Ini Komentar Tegas Bawaslu NTT
• Meminimalisir Penyundupan, Pemkab Belu Gandeng TNI Berikan Penyuluhan Hukum
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/ilustrasi-korban-perkosaan.jpg)