Kader PKPI NTT Tersangka Proyek di TTS, Yan Mboeik Duga Ada Tindakan Kriminalisasi

Kader PKPI NTT Tersangka Proyek di TTS, Yan Mboeik Duga Ada Tindakan Kriminalisasi

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
Net
Yan R Mboeik 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Penetapan tersangka terhadap kader PKPI NTT, Jefri Un Banunaek oleh Kejari TTS, terkesan dipaksakan. Sebagai pimpinan PKPI NTT saya juga menduga telah terjadi tindakan kriminalisasi.

Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) PKPI NTT, Drs. Yan Mboeik kepada POS-KUPANG.COM, Minggu (17/2/2019).

Menurut Yan, pada prinsipnya PKPI NTT sangat menghargai dan menghormati setiap proses hukum kepada siapapun juga, tetapi dalam masalah dugaan korupsi yang disangkakan terhadap kader PKPI NTT diduga sangat dipaksakan.

Dinkes Nagekeo Bentuk Tim di Setiap Puskesmas Atasi DBD

"Kami menghargai proses hukum dan sebagai negara hukum dan warga megara Indonesia tentu kami sangat menghormati. Namun, sesuai yang terjadi di TTS ini kami duga kuat ada tindakan kriminalisasi," kata Yan.

Dijelaskan, alasan dugaan dipaksakan dan tindakan kriminalisasi karena selain ada instruksi dari Jaksa Agung soal proses hukum terhadap peserta pemilu 2019 yang perlu ditunda atau dipending, Jefri juga bukan pihak yang langsung berhubungan hukum dengan kasus ini serta tidak ada kaitan apa-apa dengan proyek Embung Mnelalete di TTS .

KPU Kota Kupang Sosialisasi DPTb di Basis Keagamaan

"Kader PKPI NTT itu juga tidak mengambil keuntungan apa-apa dalam proyek embung itu.
Pertanyaan besar, yakni mengapa beliau ditetapkan sebagai tersangka pada saat menghadapi masa-masa kampanye saat ini," tanya Yan.

Dikatakan, apabila ada petunjuk, edaran atau instruksi dari Kejaksaan Agung yang menyataan untuk sementara ditunda proses hukum peserta pemilu 2019 dengan alasan tertentu dan menjaga integritas penegak hukum, maka tindakan Kejari TTS diduga masuk kategori kriminalisasi.

"Ini bagi kami sebuah pelanggaran berat yang telah dilakukan Kajari TTS, sehingga perlu diberi sanksi tegas oleh atasannya dalam hal ini Kajagung atau Kajati. Kami duga ini kriminalisasi dan membuat trust terhadap partai kami bisa terganggu karena opini publik," ujarnya.

Dikatakan, Jefri adalah kader PKPI NTT, yang juga masih aktif sebagai anggota DPRD NTT yang kini kembali mencalonkan diri sebagai peserta Pemilu 2019.

"Adanya penetapan tersangka ini bagi saya sangat merugikan PKPI di NTT dan khususnya di TTS. Penetapan status tersangka ini juga diduga akibat aparat kejaksaan bekerja secara tidak profesional tetapi juga karena adanya tekanan pihak-pihak tertentu untuk mendiskreditkan terhadap kader PKPI NTT," ujarnya.

Dia mengatakan, PKPI NTT mendukung dan menghormati proses hukum tetapi harus dilakukan secara profesional dan adil.

"Secara umum kader PKPI di NTT saat ini mendapat dukungan secara merata dari rakyat NTT atau konstituen," katanya.

Kepada seluruh pengurus dan kader PKPI di NTT juga diminta tidak terkecok dengan hal-hal negatif terutama informasi yang mendiskreditkan PKPI.

"Sebagai pimpinan PKPI di NTT, saya harapkan seluruh kader PKPI baik yang bertarung di DPRD provinsi, kabupaten dan kota tetap bersemangat dan terus berjuang di dapil masing-masing dengan tekad meraih kursi sebanyak-banyaknya untik PKPI tercinta," ujarnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved