Kronologi Lengkap Pria Beristri Gantung Diri Setelah Ketahuan Selingkuhi Istri Orang
Ferdinandus Nikin Kota ditemukan ditemukan bunuh diri dengan gantung diri di bawah pohon Asam, Rabu (6/2/2019).
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Bebet I Hidayat
POS-KUPANG.COM - Kronologi Lengkap Ferdinan Pilih Gantung Diri Usai Ketahuan Selingkuhi Istri Orang
Ferdinandus Nikin Kota, memilih mengakhiri hidupnya dengan gantung diri. Warga Dusun Saisen, RT/RW 006/002, Desa Benus, Kecamatan Naibenu, Kabupaten TTU (Timor Tengah Utara), NTT, ini ditemukan ditemukan bunuh diri dengan gantung diri di bawah pohon Asam, Rabu (6/2/2019).
Pria yang telah beristri ini ditemukan gantung dengan sebuah tali nilon berwarna putih.
Tali nilon itu merupakan tali jemuran di rumahnya yang ia potong, lalu dijadikan alat untuk mengakhiri hidupnya di sebuah pohon Asam di sekitar rumahnya.

Informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COm menyebutkan, Ferdinandus memutuskan untuk mengakhiri hidupnya dengan gantung diri karena tidak memiliki uang untuk membayar denda.
Berikut kronologi lengkap peristiwa gantung diri Ferdinandus Nikin Kota ini:
• Begini Kronologis Penangkapan 10 Pelaku Pencurian Yang Berstatus Pelajar
• Inilah Identitas 10 Pelajar yang Diduga Terlibat Kasus Pencurian di Manggarai
• Terbukti Lakukan Penelantaran Anak dan Istri, Kades Toineke Dibui 3 Bulan
1. Selingkuhi istri orang
Ferdinandus yang telah mempunyai seorang istri ini diketahui terlibat skandal asmara dengan seorang wanita yang sudah bersuami.
Kasus selingkuh dengan istri orang ini pun di bawa ke pihak desa. Sehingga dilakukan sidang (musyawarah) antara pihak desa, wanita yang menjadi selingkuhannya dan suaminya.
Selain itu, juga dihadiri oleh istri Ferdinandus.
2. Denda Rp 2,5 Juta
Hasil rapat dengan pihak desa tersebut, disepakati Ferdinandus dikenai sanksi denda.
Ia diharuskan membayar denda sebesar Rp 2,5 juta.
3. Cari uang denda
Akhirnya, kesepakatan denda itu pun disetujui. Ferdinandus dan istrinya pun pulang ke rumah untuk mengambil uang guna membayar denda yang telah ditetapkan itu.