Terbukti Lakukan Penelantaran Anak dan Istri, Kades Toineke Dibui 3 Bulan
saat Noh keluar sebagai Kepala Desa Toineke tahun 2018, Martha melaporkan Noh ke pihak kepolisian dan Pemda TTS dengan laporan penelantaran istri. Se
Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter Pos-kupang.com, Dion Kota
POSKUPANG.COM, SOE – Sungguh apes nasib kepala desa terpilih Desa Toineke, Noh Awt Pah. Baru saja di lantik pertengahan tahun 2018 lalu, di awal tahun 2019, Noh harus merasakan dinginya lantai penjara. Mirisnya lagi, istri dan anaknya sendiri yang memasukan Noh ke dalam penjara.
Informasi yang dihimpun pos kupang dari warga Desa Toineke menyebutkan, Noh meninggal istri dan anak-anak sejak tahun 2002 lalu karena kepincut wanita idaman lainnya berinisial AT, warga Desa Toineke. Istri Noh, Martha Paulina Nakliu sempat membawa masalah tersebut ke Polsek Amanuban Selatan.
Noh bahkan sempat ditahan selama kurang lebih dua minggu akibat laporan sang istri. Namun, karena masalah tersebut hendak diselesaikan secara kekeluargaan, akhirnya Noh dikeluarkan dari sel tahanan.
Difasilitasi pihak kecamatan Kualin dan tokoh masyarakat setempat, Noh dan istri sepakat untuk berbisa. Noh tetap membiayai pendidikan anak-anak dan keluar dari rumah karena rumah tersebut akan ditempati istri dan ke empat anaknya.
Noh membangun rumah baru di Desa Toineke yang ditempatinya bersama sang pujian hati barunya.
Sejak tahun 2002 Hingga tahun 2017 sudah tidak ada masalah lagi antara Noh dan istrinya, Martha Nakliu. Namun, saat Noh diketahui maju sebagai calon kepala desa Toineke, Martha mulai mengusik kembali rumah tangga mereka yang sudah hancur.
Puncaknya, saat Noh keluar sebagai Kepala Desa Toineke tahun 2018, Martha melaporkan Noh ke pihak kepolisian dan Pemda TTS dengan laporan penelantaran istri. Setelah melalui persidangan, Noh pun dijatuhi hukuman kurungan 3 bulan 15 penjara di Rutan Soe.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa ( BPMD) Kabupaten TTS, George Mella mengaku, baru mengetahui jika kepala desa Toineke sudah divonis dan saat ini berada di dalam Rutan soe.
Ia menyangka, masalah sang kepala dengan istrinya, Martha sudah selesai tahun 2002 lalu. Pasalnya, George juga menjadi salah satu saksi yang hadir menyaksikan penyelesaian damai masalah tersebut.
" Saya sangka itu masalah sudah habis karena sudah dari 2002 lalu. Terjadi diungkit kembali setelah Pak Noh jadi kepala desa. Tadi Staf saya juga sudah cek di Pengadilan terkait salinan putusannya. Dan benar Pak Noh divonis 3 bulan 15 hari," ungkap Mella.
Pasca adanya putusan hukum tetap lanjut Mella, dirinya akan segera berkoordinasi dengan Plh Bupati TTS, Marthen Selan guna penunjukan pejabat sementara dan juga pemberhentian sementara Kades Noh sampai selesai menjalani masa hukumannya. Karena hukumannya di bawah 5 tahun, Kades Noh tetapi bisa kembali menjabat pasca selesai menjalani masa hukumannya.
" Kita akan tunjuk pejabat sementara sehingga roda pemerintahan, pelayanan dan pembangunan di Desa Toineke tetap berjalan. Selain itu, Kades Noh kita berhentikan sementara dan tidak menerima haknya selama menjalani masa hukumannya," tegasnya. (*)