Berita Kota Kupang

Dipecat dari Jabatannya, Pejabat Dishub Kota Kupang Masih Berkantor: 'ASN Harus Jalankan Tugas'

Dipecat dari Jabatannya, Pejabat Dishub Kota Kupang Masih Berkantor: 'ASN Harus Jalankan Tugas'

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Eflin Rote
Heta News
ilustrasi pemecatan 

Para Pejabat Eselon Dishub Kota Kupang Masih Berkantor. Alasannya belum menerima SK yang telah ditandatangani Walikota Kupang.

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Kupang, Ignas R Lega, Kepala Bidang Manajemen, David Puas, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana, Lukas Mata Ratu, dan Kepala Seksi Lalu Lintas Laut, Djeter Lomi, Senin (21/1/2019) masih mengenakan seragam dinas putih biru dan beraktivitas di Kantor Dinas Perhubungan Kota Kupang.

Pasalnya mereka belum menerima Surat Keputusan (SK) yang telah ditandatangani Walikota Kupang untuk memberhentikan dari jabatan atau di-nonjob-kan.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Elly Wairata, ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/1/2019), mengatakan, bagaimanapun pemberitaan yang tersebar di luar, sebagai ASN harus tetap menjalankan tugas. Bila sudah ada SK, barulah mengetahui akan ditempatkan dimana.

 Pemkab Manggarai akan Cek Warganya yang Tenggelam di Sungai Kapuas Hulu, Kalimantan

Nyaris Putus, Jembatan Neobunu di TTS tak Bisa Dilewati Kendaraan Roda Empat

Wakil Bupati Nagekeo Ingatkan ASN Jangan Serakah dan Jadi Pelacur

Sengkarut Tarif Portir Pelabuhan di Nusa Tenggara Timur

Djeter Lomi, mengaku dirinya masih biasa saja dan melakukan aktivitas seperti biasa. "Kita menunggu saja, karena itu kewenangan," ujarnya.

Djeter mengatakan, ada pimpinan yang berhak memberikan statement selanjutnya. Mengenai upaya, lanjutnya, masih melihat nantinya. "Kita lihat saja nanti, kita cuma bawahan," tuturnya.

Ignas R Lega ketika diwawancarai pun enggan berkomentar. "No comment," katanya sambil mengangkat kedua tangannya dan bergegas menuju ke mobil.

Selain empat pejabat yang di-nonjob-kan, satu pegawai honorer Obed Lukas Djami.

Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore, ditemui di tempat berbeda, mengatakan, SK pemberhetian dari jabatan sudah ditandatanganinya sebelum diumumkan dan diserahkan ke BKKPD.

"Mungkin mereka datang untuk mengurus barang-barang. Masa orang tidak boleh datang di kantor? Tidak apa-apa," ujarnya.

Walikota Kupang Jefri Riwu Kore copot seluruh pegawai Dinas Perhubungan Kota Kupang, mulai staf hingga kepala dinas.

Baru pertama kali terjadi, seluruh jajaran pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Perhubungan Kota Kupang dicopot dan dimutasi. Mulai dari bawahan sampai kepala dinas.

Gebrakan Walikota Kupang Jefri Riwu Kore ini dilakukan karena ada indikasi korupsi di instansi tersebut.

Sikap tegas kepada para PNS di Dinas Perhubungan itu, disampaikan Jefri saat Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Eselon II di Lantai 1 Kantor Walikota Kupang, Jumat (18/1/2019).

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved