Berita Kota Kupang
Dipecat dari Jabatannya, Pejabat Dishub Kota Kupang Masih Berkantor: 'ASN Harus Jalankan Tugas'
Dipecat dari Jabatannya, Pejabat Dishub Kota Kupang Masih Berkantor: 'ASN Harus Jalankan Tugas'
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Eflin Rote
"Saya lihat ada bukti indikasi kerugian keuangan kota. Jadi saya bilang pecat semua," ujarnya.
Indikasi-indikasi yang ia lihat ada beberapa.
Terutama soal pendapatan daerah dari retribusi parkir.
• Ribut Soal Ijazah SMA Jokowi Hingga Siap Mati dan Masuk Neraka, Ini Komentar Pihak SMAN 6 Surakarta
"Ada indikasi dengan parkiran. Penyetoran yang tidak maksimal. Karcis yang bodong," ungkapnya.
Jefri pun meminta mereka untuk tidak main-main.

"Jangan ada main-main. Kita indikasi dulu dan kita pecat dulu. Bila benar, maka akan diproses hukum," tegasnya.
Ia bertekat membersihkan Dinas Perhubungan Kota Kupang.
"Kita bersihkan dulu dan diganti dengan orang yang benar," tegasnya.
Hal ini juga menurut Jefri berlaku untuk OPD lainnya.
Termasuk mereka yang baru saja dilantik.
Kalau ada indikasi saja, langsung diberhentikan.
Lantik Eselon 2
Wali Kota Jefri memutasi belasan pejabat eselon IIB, Jumat (18/1/2019).
Pejabat yang dimutasi diantaranya:
* Thomas J Ga sebagai Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kota Kupang