Berita NTT

VIDEO: Selfina Etidena Memberi Keterangan Soal Pencekalan Dirinya di Bandara El Tari Kupang

Selfina Maria Etidena, mahasiswi STT Galilea, asal Alor, NTT, memberikan keterangan seputar pencekalan dirinya di Bandara El Tari Kupang

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Agustinus Sape

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Laus Markus Goti

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Selfina Maria Etidena, mahasiswi STT Galilea, asal Alor, NTT, memberikan keterangan kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu (13/1/2019) di Asrama Pemda Alor yang beralamat di Lasiana, Kupang.

Saat itu Selfina didampingi pamannya, Ones Lande. Mereka hadir di  Asrama Pemda Alor mengikuti pertemuan yang diadakan oleh Ikatan Keluarga Alor (IKA) dan Kerukunan Mahasiswa Kenari (Kemahnuri), menuntut pertanggungjawaban Nakertrans terkait peristiwa yang menimpa Selfina.

Selengkapnya, simak video di atas.

Mahasiswi Dicekal

Peristiwa penangkapan dan penahanan Selfiana Etidena di Bandara Eltari Kupang beberapa saat lalu adalah kecerobohan petugas, dia wajib mendapat pemulihan dan ganti kerugian atas peristiwa tersebut.

Selanjutnya, perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh atas kebijakan dan penerapan tugas Satgas Pencegahan Perdagangan Orang, yang dibentuk Pemerintah Provinsi NTT.

Agar dapat menyelesaikan masalah tanpa masalah.

Mahasiswi Alor Dicekal di Bandara El Tari Kupang, Ikatan Keluarga Alor Sebut Satgas Nakertrans Rasis

Heboh Mahasiswi Selingkuh dengan Dosen, Mahasiswi Ini Pilih Jadi Mucikari Prostitusi Online

Dosen Politani Kupang Selingkuh dengan Mahasiswinya, ini Sanksi yang Bakal Diterima Keduanya

Hal ini disampaikan Pegiat LSM dan Pemerhati masalah kemanusiaan, Yoseph Letfa saat menghubungi POS-KUPANG.COM, Sabtu (12/1/2019).

Menurut Yoseph, pada prinsipnya negara tidak bisa melarang seseorang untuk bermigrasi, negara justru bertugas memastikan seseorang dapat bermigrasi.

Warga negara mempunyai hak untuk berada di mana saja di wilayah NKRI dan bahkan bisa berada di luar negeri, dan semua itu jika sudah dipenuhi secara administratif.

Dan itu tugas aparat negara untuk melayani dan memastikan warganya sudah memenuhi hak hak kewarga negaraannya.

Sehingga kasus yang menimpa saudari Selfiana Etidena asal Alor itu, bisa dikategorikan kesalahan prosedur dan memenuhi unsur kriminal.

"Karena itu, saya meminta pihak Ombudsman RI, Rumah Perempuan, Komisi Perlindungan Anak dan Kepolisian dan aktivis HAM agar ikut mengadvokasi masalah ini agar tidak terulang lagi di kemudian hari terhadap orang lain," pungkas Yoseph.

Peternak Ayam Baumata Dapat Pelatihan dan Bimbingan Teknis

Tubuh Perempuan Diterkam Buaya Ditemukan, Pemandi Jenazah Sampai Syok Lihat Kondisinya

Nonton Live Streaming Brighton vs Liverpool Jam 21.30 WIB Malam Ini

Kronologi Lengkap Pencekalan Mahasiswi Asal Alor

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved