Berita Kota Kupang Terkini
Dosen Politani Kupang Selingkuh dengan Mahasiswinya, ini Sanksi yang Bakal Diterima Keduanya
Dosen Politani Kupang Selingkuh dengan Mahasiswinya, ini Sanksi yang Bakal Diterima Keduanya
Penulis: Ryan Nong | Editor: Fredrikus Royanto Bau
Dosen Politani Kupang Selingkuh dengan Mahasiswinya, ini Sanksi yang Bakal Diterima Keduanya
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kasus perselingkuhan antara dosen bergelar doktor dengan salah seorang mahasiswi di Kota Kupang memasuki babak baru.
Pasca terungkap yang berujung saling lapor di Polres Kupang Kota untuk diselesaikan secara kekeluargaan namun sang dosen tetap terancam sanksi berat.
Direktur Politeknik Pertanian Negeri Kupang Ir Thomas Lapenangga Msi memastikan akan memberikan sanksi berat kepada dosen yang terlibat dalam kasus perselingkuhan dengan mahasiswa yang menyeret nama lembaga pendidikan tinggi yang ia pimpin.
• Peternak Ayam Baumata Dapat Pelatihan dan Bimbingan Teknis
• Kronologi Lengkap Pencekalan Mahasiswi Asal Alor oleh Satgas Nakertrans di Bandara El Tari Kupang
• Nonton Live Streaming Brighton vs Liverpool Jam 21.30 WIB Malam Ini
• Rising Star Indonesia, Cara Vote dan LIVE STREAMING RCTI Live Audition 3, Siapa Tersingkir?

Pasalnya, ia telah memastikan bahwa dosen bergelar doktor yang berinisial LL itu merupakan dosen PNS pada lembaga yang ia pimpin, demikian pula dengan selingkuhannya GTMN, juga merupakan mahasiswa pada lembaga pendidikan tinggi yang sama.
Kepada POS-KUPANG.COM melalui sambungan telepon pada Sabtu (12/1/2019), Thomas mengatakan, lembaga pendidikan tinggi yang ia pimpin tidak memberikan toleransi atas pelanggaran yang dilakukan dalam hal tindak pidana korupsi dan pelanggaran asusila atau pelanggaran etis.
“Dosen LL saya pastikan merupakan dosen PNS di lembaga ini, demikian pula GTMN juga merupakan mahasiswa semester satu di sini (Politani Negeri Kupang),” katanya.
Berdasarkan kebijakan lembaga, urai Thomas, pelanggaran yang dilakukan oleh LL dan GTMN merupakan pelanggaran asusila atau etika yang akan dikenakan sanksi tegas.
• Namanya Disebut Polisi Terlibat Prostitusi Online, Simak 4 Fakta Riri Febrianti: Keturunan Pakistan
• Viral Video Jisoo BLACKPINK Berciuman dengan Member iKON, Intip Potret Cantik Jisoo di Atas Panggung
• Mantan Mucikari Sebut Kenal 3 Artis yang Bakal Dipanggil Polisi Terkait Prostitusi Online, Siapa?

“Di sini untuk pelanggaran korupsi dan asusila, tidak ada mengenal sanksi ringan. Saya pastikan kasus ini akan dikenakan sanksi berat, dosen yang bersangkutan bisa diberhentikan tidak dengan hormat termasuk dari PNSnya,” jelas Thomas.
Ia melanjutkan, meskipun persoalan perselingkuhan tersebut akan diselesaikan secara kekeluargaan, tetapi secara lembaga, yang bersangkutan tetap akan dikenakan sanksi.
Penyelesaian keluarga tidak dapat menjadi instrumen yang mempengaruhi regulasi kampus dalam penyelesaian kasus asusila yang merusak nama baik kampus.
“Kita dengar kasusnya sudah ditarik dari polisi, penyelesaian juga akan dilakukan secara keluarga, tetapi itu tidak mempengaruhi sikap kampus dalam penyelesaian kasus ini,” tambah Thomas.
Selain dosen LL, GTMN yang berperan kunci dalam kasus ini juga dipastikan mendapat sanksi karena tindakan yang dinilai mencoreng nama baik kampus.
Mahasiswa semester satu itu terancam di Drop Out (DO) dari kampus.
• Ular Phyton Serang Ahmad, Hal Inilah yang Terjadi Kemudian
• Fakta Terbaru Kasus Selingkuh Dosen Mahasiswi: Keluarga Dinafkahi 1,5 Juta per Bulan & Cabut Laporan
• Tak Kalah Cantik, Intip Potret Alice Park Saudara Perempuan Rose BLACKPINK yang Curi Perhatian BLINK

“Untuk mahasiswa juga kita pastikan akan mendapat sanksi, paling berat ya di-DO dari kampus,” ujarnya.