Berita Viral
Bidan Cantik Ditawari Dokter untuk Suntik Vitamin Lalu Pingsan, ini Fakta di Baliknya
Bidan Cantik Ditawari Dokter untuk Suntik Vitamin Lalu Pingsan, ini Fakta Di Baliknya
Bidan Cantik Ditawari Dokter untuk Suntik Vitamin Lalu Pingsan, ini Fakta Di Baliknya
POS-KUPANG.COM - Seorang bidan cantik di Kepulauan Riau mengalami peristiwa mengejutkan.
Bidan cantik ini ditawari oleh seorang dokter di tempat mereka bekerja untuk melakukan suntik vitamin.
Anehnya, suntikan itu dilakukan sebanyak 50 kali dan menyebabkan bidan cantik ini pingsan.
Sang dokter akhirnya dilaporkan ke polisi dan ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap bidan cantik ini.
Baca: Tabrakan di Wairklau-Maumere! Pengendara Sepeda Motor Digencet Mobil Angok
Baca: Culik Anak Menggunakan Sepeda Motor, Korban Jatuhkan Pelaku Dan Ini Yang Terjadi Selanjutnya
Baca: Pilkades Desa Kambata Wundut-Sumba Timur Diulang! Ini Penyebabnya

Peristiwa ini merupakan dugaan penganiayaan seorang bidan berinisial W oleh rekan seprofesinya yakni dr Yusrizal. dr Yusrizal kini menjadi tersangka.
Dilansir dari posbelitung, Dokter Yusrizal Saputra yang juga PNS Pemprov Kepri itu berdinas di RSUP Kepri.
Efeknya, si bidan pun tidak sadarkan diri. Merasa ada yang tidak beres, bidan W melapor ke polisi.
Proses penyidikan sudah dilakukan polisi setelah menerima laporan dari korban, bidan berinisial W.
Baca: Sisi Menyebalkan Setiap Orang Berdasarkan Zodiaknya, Bagaimana Dengan Kamu Dan Pasanganmu?
Baca: Dinas Lingkungan Hidup Daerah Sumba Timur Bersihkan Drainase
Baca: Drama Korea Terius Behind Me Kembali Puncaki Rating Tertinggi untuk Drama Rabu-Kamis

Satreskrim Polres Tanjungpinang pun menetapkan tersangka dokter Yusrizal terkait kasus penganiyaan tersebut.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, Senin (22/10/2018) mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka setelah alat bukti dianggap cukup.
Selain itu, dari hasil visum yang dilakukan korban di RSAL, dipastikan ada luka penganiayaan.
"Ya hasil visum sudah keluar. Kita sudah tetapkan tersangka," kata pria yang akrab disapa Ucok saat ditanya Wartawan di Mapolres Tanjungpinang, Senin (22/10/2018).
Dari hasil visum yang telah keluar pihaknya kemudian melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara dokter tersebut diduga kuat memang melakukan tindakan pidana penganiayaan.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa benar sudah jadi tersangka. Namun dokter Yusrizal tidak dilakukan penahanan.
Baca: KPU Ende Siapkan Gedung BBK Untuk Tampung Logistik
Baca: Sopir Bus dan Angkutan Desa Aksi Mogok! Protes Penertiban Trayek
Baca: Sudah 200 Kg Sampah Plastik Kresek yang Dicacah Untuk Pengaspalan Jalan
Berikut sejumlah fakta terkait peristiwa itu: