Berita Kabupaten TTU Terkini

Soal Empat Gedung Mangkrak di TTU, Jaksa: Sebaiknya PHK atau Blacklist Perusahaan Bermasalah

Empat gedung kantor baru OPD yang ada di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) tak dikerjakan sampai selesai alias mangkrak.

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Kasi Intelijen Kejari TTU, Novantoro, S.H 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - Sebanyak empat gedung kantor baru organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) tak dikerjakan sampai selesai alias mangkrak.

Empat proyek itu yakni pembangunan kantor dinas kependudukan dan catatan sipil, kantor dinas pemberdayaan masyarakat desa, kantor dinas pariwisata, dan kantor dinas kesehatan.

Menanggapi pembangunan empat proyek yang mangkrak tersebut, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU, Novantoro, S.H mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi para pengguna anggaran atau dinas yang bersangkutan.

Baca: 4 Tahun Jokowi-JK dan Catatan Pembangunan Infrastruktur

"Untuk itu kami akan berkoordinasi dengan pihak PPK ataupun dengan dinas terkait masalah proyek yang mangkrak itu," ungkap Novantoro kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (19/20/2018).

Novantoro mengatakan, dalam melakukan koordinasi tersebut pihaknya akan memilah terlebih dahulu, proyek yang mana yang akan menjadi prioritas untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca: Empat Gedung di TTU Mangkrak, Lanjutan Pengerjaannya Tunggu Hasil Audit Inspektorat

"Tapi kami akan memilah dulu yang mana yang kami prioritaskan dulu," ungkap Novantoro.

Novantoro menambahkan, jika dalam koordinasi tersebut ditemukamnya masalah tenis maka akan memberikan rekomendasikan kepada pengguna anggaran.

"Kalau memang itu ada masalah teknis karena tidak mampu mengerjakan supaya PPK bisa blacklist atau di PHK, supaya kedepannya tidak ada lagi penyedia jasa yang tidak mengerjakan proyek sesuai dengan waktu yang ada," ungkapnya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved