Berita Kabupaten Nagekeo Terkini

Ini yang Dilakukan KPU Nagekeo untuk Mengakomodir Pemilih 'Tercecer'

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nagekeo saat ini sedang melaksanakan Gerakan Melindungi Hak Pemilih (GMHP).

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gordi Donofan
Ketua KPU Nagekeo, Wigbertus Ceme 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan

POS-KUPANG.COM | MBAY -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nagekeo saat ini sedang melaksanakan Gerakan Melindungi Hak Pemilih (GMHP).

GMHP dilakukan untuk mengakomordir setiap wajib pilih yang belum terdapat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Ketua KPU Nagekeo, Wigbertus Ceme, kepada POS-KUPANG.COM, menjelaskan, pihak sudah melaksanakan GMHP disetiap PPK ditingkat Kecamatan.

Baca: Mantan Bupati TTS, Paul Mella Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih di PSU Mendatang

Dengan harapan bagi warga wajib pilih bisa datang ke PPK atau posko untuk mendaftarkan diri sebagai pemilih pada Pilnas 2019 mendatang.

"KPU Nagekeo sudah ada posko pengaduan disetiap PPK di masing-masing kecamatan," ujar Wigbertus, Minggu (7/10/2018).

Baca: Dinas Pangan Nagekeo Wakili NTT Ikut Lomba Cipta Menu B2SA Tingkat Nasional

Ia juga mengaku Posko GMHP juga akan dipasang ditempat-tempat umum seperti pasar dan lainnya. Sehingga mempermudah bagi wajib pilih yang belum ada dalam DPT untuk mendaftar.

"Gerakan melindungi hak pemilih akan kami buat di hari pasar- pasar tradisional Nagekeo. Kami masih bahas tekniknya," papar Wigbertus.

Ia menyebutkan jumlah DPT di Nagekeo ada 92.268 pemilih. Terdiri dari 46.717 pemilih laki-laki dan 49.551 pemilih perempuan.

Ia berharap semua proses kedepan berjalan aman dan lancar. Sehingga semua wajib pilih bisa diakomodir. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved