Berita Rekrutmen CPNS 2018
Pelamar CPNS Wajib Siapkan Nomor Kartu Keluarga
Pencari kerja yang hendak melakukan pendaftaran untuk mengikuti seleksi CPNS tahun 2018 ini, harus menyiapkan sejumlah syarat yang telah ditentukan.
Penulis: Frans Krowin | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Frans Krowin
POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA - Pencari kerja yang hendak melakukan pendaftaran untuk mengikuti seleksi CPNS tahun 2018 ini, harus menyiapkan sejumlah syarat seperti yang telah ditentukan.
Salah satunya adalah menyiapkan nomor induk kependudukan dan menyiapkan nomor kartu keluarga.
Syarat tersebut tertuang dalam pengumuman tentang Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2018, yang ditandatangani Wakil Bupati (Wabup) Lembata, Thomas Ola Langoday tertanggal 19 September 2018.
Baca: Mahasiswa Antusias Ikut Unwira Expo 2018
Pengumuman Bernomor TUK.800/2172/BKD-PSDM/IX/2018 tentang Seleksi CPNS tersebut didasarkan pada Surat Kementerian Dalam Negeri (BKN) Nomor K26-30/V/134-2/99 tentang Pengumuman Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2018.
Dalam pengumuman itu disebutkan bahwa proses pendaftaran CPNS itu, dilakukan secara online. Sebelum melakukan pendaftaran, setiap pelamar hendaknya menyiapkan terlebih dahulu Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nomor Kartu Keluarga (NKK) dan NIK kepala keluarga seperti yang tertera di dalam kartu keluarga.
Baca: Pendaftaran CPNS Masih Menunggu Petunjuk BKN
Syarat lainnya, yaitu pelamar CPNS tidak boleh melakukan tindak pidana apa pun atau sedang menjalani masa pidana penjara minimal 2 tahun penjara. Berikutnya, tidak sedang berkedudukan atau berstatus sebagai prajurit TNI, Polri, PNS atau CPNS pada kementerian tertentu.
Selain itu, tulis Wabup Thomas, saat mengukuti seleksi CPNS, pelamar juga tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik (parpol) tertentu atau sedang terlibat dalam kegiatan politik ptaktis.
Pada pengumuman sebanyak 3 lembar kertas folio tersebut, disebutkan pula jatah formasi CPNS untuk Kabupaten Lembata sebanyak 250 orang. Dari jumlah itu, 150 orang adalah calon PNS untuk tenaga pendidik (guru), 70 orang tenaga kesehatan dan 30 CPNS lainnya dari bidang teknis. (*)