Berita Kabupaten Ende
Pemecatan Atas PNS Di Ende Dilakukan Paling Lambat Ahkir Tahun 2018
pemecatan PNS bermasalah secara hukum baik dalam kasus korupsi maupun tindakan amoral akan dilakukan sebelum akhir tahun 2018
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Romualdus Pius
Baca: Pesawat YusiAir Terbakar di Bandara Wunopito - Lembata
Baca: Diduga Terlibat Korupsi! 12 PNS di Pemda Ende Terancam Dipecat
POS-KUPANG.COM,ENDE— Pelaksanaan pemecatan kepada PNS yang bermasalah secara hukum baik moral dan tindak pidana korupsi akan berimbas kepada gaji ataupun tunjangan lainnya yang selama ini melekat dalam diri setiap PNS.
Sekda Kabupaten Ende, Dr dr Agustinus G Ngasu, M.Kes mengatakan hal itu kepada Pos Kupang.Com, Kamis (13/9/2018) di Ende ketika dikonfirmasi mengenai tindak lanjut dari arahan KPK kepada masing-masing Pemda agar segera memproses dan memecat PNS yang terlibat dalam kasus korupsi dan masalah hukum lainnya.
Tentang waktu pelaksanaan pemecatan kepada PNS yang bermasalah secara hukum baik dalam kasus korupsi maupun tindakan amoral lainnya, Agustinus mengatakan bahwa hal itu akan dilakukan secepatnya paling lambat sebelum akhir tahun 2018.
Dalam catatan Pos Kupang ada beberapa PNS yang terlibat dalam tindak pidana korupsi baik yang sekarang sudah bebas ataupun yang masih menjalani masa hukuman di penjara.
PNS itu tersebar di Dinas PU Kabupaten Ende juga di Dinas Kesehatan dan Badan Lingkungan Hidup serta di Setda Kabupaten Ende atau Kantor Bupati Ende.
Sebagaimana diketahui bahwa KPK meminta pemerintah daerah untuk segera memecat aparatur sipil Negara (ASN) yang telah terbukti korupsi dan bermasalah dengan hukum. (*)