Fifi Lety Ungkap Reaksi Ahok Soal SP3 Kasus Rizieq Shihab dan Syarat Calon Istri
Ada juga Yg tiba-tiba jadi Iseng cari tahu syarat istri ahok dan apa Iya ada buka pendaftaran?
POS-KUPANG.COM - Kasus chat WhatsApp berkonten berkonten pornografi yang menjerat nama Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab telah dihentikan.
Polisi telah mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3).
"Betul penyidik sudah hentikan kasus ini," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal saat dihubungi, Minggu (17/6/2018).
Meski demikian, Iqbal belum menjelaskan secara rinci mengenai alasan dihentikannya kasus ini.
"Ini (alasan diberhentikannya kasus) semua kewenangan penyidik," kata dia.
Baca: Tersangka YTA Menangis Sambil Bersumpah Tak Pakai Ganja Sendirian
Baca: Lebaran di Lembata Tanpa Gangguan Kamtibmas
Baca: Pasca Libur Lebaran, Kantor Kas Bank NTT Komplek RSU Prof. WZ Johannes Diserbu Nasabah.
Pada akhir Januari 2017, jagat media sosial dihebohkan dengan tersebarnya screenshot percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan Firza Husein.
Percakapan itu pertama kali diketahui dari situs baladacintarizieq.com.
Dalam percakapan tersebut menyajikan foto wanita tanpa busana yang diduga Firza.
Sedangkan Rizieq diduga menjadi lawan bicara Firza dalam percakapan tersebut.
Beredarnya percakapan berkonten pornografi tersebut membuat polisi melakukan penyelidikan.
Dilansir dari Tribunnews, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi bertindak setelah mengetahui adanya keresahan masyarakat soal peredaran percakapan ini.
Sebab, video percakapan dua orang itu mengandung konten pornografi.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, akhirnya, pada Senin (29/5/2017) polisi kembali melakukan gelar perkara.
Baca: KONI Kota Kupang Siap Daftar Semua Cabor
Baca: Pemerintah Belu Mulai Lakukan Persiapan Festival Fulan Fehan
Baca: Lakalantas Dua Tewas, Oknum Sopir Dicecar 26 Pertanyaan
Hasil dari gelar perkara tersebut menyimpulkan polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka tanpa perlu terlebih dahulu menunggu Rizieq kembali ke Indonesia.
"Ada alat bukti yang sudah ditemukan penyidik dari hasil gelar perkara, sudah layak dinaikkan jadi tersangka," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya saat itu.