Tersangka YTA Menangis Sambil Bersumpah Tak Pakai Ganja Sendirian
Tersangka YTA ditangkap karena diduga menguasi atau memiliki Narkotika jenis Ganja seberat 0,6 gram tersebut mengaku tidak memakai sendiri
Penulis: Robert Ropo | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS KUPANG.COM | WAINGAPU------Tersangka YTA alias J (44) warga Kecamatan Laura Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) yang ditangkap Satuan Reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumba Timur di kamar nomor 5 Hotel Sandlewood Kota Waingapu Kabupaten Sumba Timur, Sabtu (16/6/2018) siang pada pukul 14.14 Wita.
Tersangka YTA ditangkap karena diduga menguasi atau memiliki Narkotika jenis Ganja seberat 0,6 gram tersebut mengaku tidak memakai sendiri Narkotika jenis ganja tersebut.
Tersangka YTA menyampaikan hal itu kepada Wartawan saat dihadirkan pihak Kepolisian dari Polres Sumba Timur dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (19/6/2018).
Tersangka YTA saat ditanyai wartawan terlihat menangis sambil menundukan kepala, ketika ditanyai ganja tersebut diperoleh atau dibeli dari mana, namun tersangka YTA tidak memberitahukannya.
Ketika ditanya wartawan, apakah YTA juga sebagai pemakai, jawab YTA bahwa ia tidak pernah memakai.
"Tidak pakai sendiri, ada teman yang mau pesan,"ungkapnya sambil menagis.
Ketika ditanya lagi sudah berapa kali, teman pesan?, YTA menjawab baru kali ini. Sementara teman yang pesan itu juga tidak diberitahu.
"Demi nama Tuhan, kalau saya tidak pakai yang begitu-begitu",ungkapnya sambil menangis dan terus meneteskan air mata. (*)