Anggota Dewan dari Partainya Tertangkap Berjudi, Begini Tanggapan Ketua DPD Demokrat NTT 

Jefri yang adalah Wali Kota Kupang ini berjanji akan segera mengecek dan memastikan apakah benar anggota partainya yang ditangkap atau bukan.

Penulis: Maria Enotoda | Editor: Fredrikus Royanto Bau
ISTIMEWA
Ketua DPD Partai Demokrat NTT, Jafri Riwu Kore 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Maria A E Toda

POS-KUPANG.COM|KUPANG - Seorang anggota DPRD Kota Kupang Fraksi Demokrat ditangkap polisi  sedang bermain judi bersama seorang Babinsa dan juga wiraswasta Selasa (1/5/2018)malam.

Terkait hal ini Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi NTT, Jefri Riwu Kore, mengatakan belum memastikan kebenaran informasi tersebut.

Baca: Polemik Tidak Beroperasinya 50 Taksi Bandara, Begini Klarifikasi Danlanud El Tari Kupang

Wali Kota Kupang ini berjanji akan segera mengecek lagi dan memastikan apakah benar anggota partainya atau bukan. "Nanti saya cek lagi soal benar atau tidakknya dia terlibat," ujar Jefri saat ditemui di rumahnya, Rabu (2/5/2018). 

Soal sanksi, Jefri mengatakan ada sanksi yang dikenakan tetapi ada prosesnya dan harus dikaji lagi.

Ia lebih menyerahkan semua urusan kepada pihak yang berwajib.

Baca: WOW! 5.250 Wisatawan Mancanegara Masuk Melalui Atambua Perbatasan RI-RDTL

Seperti diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTT, menangkap oknum anggota DPRD Kota Kupang dan anggota TNI AD saat bermain judi.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT, AKBP Joshua Tampubolon mengatakan, sebelumnya pihak kepolisian mendapatkan laporan warga terkait aktivitas judi.

Keempat orang itu ditangkap saat sedang bermain judi kartu remi (fak) di rumah milik Yan Ndoek di Kelurahan Nunleu, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

Anggota DPRD Kota Kupang yang tertangkap karena diduga bermain judi itu berinisial HKD (46), anggota DPRD KOta Kupang, Warga RT 11/ RW 005 Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa.

Baca: Putus Sekolah dan Jadi Tulang Punggung Keluarga, ini Kerinduan Terdalam Bocah Pemulung Tanpa Ayah

Tersangka lainnya yakni BAH (47), Wiraswasta, warga Kelurahan Lai-Lai Besi Kopan, Kecamatan Kota Lama, YK (52), Wirastaswa, warga Kelurahan Nunleu, Kecamatan Kota Raja.

Dan VSL (47), anggota TNI AD, warga Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Selain empat tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 2.310.000, kartu remi merek 'ego plating card' sebanyak 112 lembar. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved