Polemik Tidak Beroperasinya 50 Taksi Bandara, Begini Klarifikasi Danlanud El Tari Kupang
Danlanud selaku pembina Primkopau menjelaskan bahwa 50 taksi itu sudah tidak lagi beroperasi. Karena status mereka bukan lagi taksi bandara.
Penulis: Maria Enotoda | Editor: Fredrikus Royanto Bau
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Maria A E Toda
POS-KUPANG.COM|KUPANG - Persoalan 50 eks taksi bandara yang sempat menyita perhatian masyarakat NTT belum berakhir juga setelah mengadu ke DPD RI beberapa waktu lalu.
Menanggapi masalah ini Danlanud El Tari Kolonel Pnb Rony Irianto Moningka membuat pernyataan dalam jumpa pers di ruangan media center Lanud El Tari Kupang, Senin (30/4/2018).
Dalam jumpa pers tersebut Danlanud selaku pembina Primkopau menjelaskan bahwa ke 50 eks taksi bandara tersebut memang sudah tidak lagi beroperasi di Bandara el tari karena status mereka yang bukan lagi taksi bandara.
Baca: WOW! 5.250 Wisatawan Mancanegara Masuk Melalui Atambua Perbatasan RI-RDTL
Danlanud menjelaskan terkait dengan protes yang dilakukan ke 50 pemilik eks taksi bandara pada Primkopau, pihaknya tidak merasa mempunyai masalah dengan ke 50 eks taksi bandara tersebut.
"Di awal kami bukan serta merta mengeluarkan soal peremejaan taksi tersebut semuanya pasti ada prosesnya, jelasnya.
Secara UU, lanjut Danlanud, mobil yang digunakan sebagai kendaraan dengan plat kuning harus maksimal lima tahun tidak boleh dari itu kalau lebih harus dilakukan peremajaan.
Di koperasi primkopau ini ada satu usaha yang namanya usaha taksi dan ada 75 unit yang beroperasi di bandara El Tari 50 unit warna biru dan 25 unit warna putih.
Baca: Putus Sekolah dan Jadi Tulang Punggung Keluarga, ini Kerinduan Terdalam Bocah Pemulung Tanpa Ayah
"Yang 50 ini sudah eks taksi bandara sedangkan 25 ini masih taksi bandara," ujar Danlanud.
Menurutnya, pihaknya sudah mengadakan pertemuan dengan 50 pemilik eks taksi bandara yang mengaku bahwa kendaraan mereka masih bagus dan layak untuk menjadi taksi bandara.
Pertemuan tersebut berlangsung sebanyak tujuh kali dan tidak mendapat titik temu karena setiap tawaran yang diberikan oleh pihak primkopau tidak disetujui oleh 50 pemilik eks taksi bandara.
Pihak primkopau mengajukan persayaratan bagi para pemilik 50 eks taksi untuk membuat commitment fee sebulan sekali dan berlangsung selama lima tahun dengan besar comitment fee 1 juta rupiah.
Baca: Kadis Pertanahan Sumba Barat Bantah Bupati Ancam Warga Pemilik Tanah