Diprotes Warga Dusun Lusitada, Ketua PN Maumere Kasih Saran Sederhana Ini

Warga Dusun Lusitada, masih punya harapan atas lahan pemukiman di kampungnya pasca putusan kasasi MA.

Penulis: Eugenius Moa | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POS KUPANG/EUGENIUS MOA
Warga Kampung Lusitada, Desa Lusitada, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka datang ke Pengadilan Negeri Maumere di Pulau Flores, Senin (24/4/2018). ng.com/eginius mo’a   

Laporan Reporter OS-KUPANG.COM, Eugenius Moa

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Warga   Dusun  Lusitada, Kecamatan Nita, Kabupaten  Sikka  di  Pulau  Flores,  masih punya  harapan atas lahan pemukiman di  kampungnya pasca putusan kasasi  Mahkamah Agung  (MA)  yang memenangkan  penggugat.

Ketua  Pengadilan Negri  (PN) Maumere, Rahmat  Sanjaya,  S.H,M.H  menyarankan  warga  Dusun  Lusitada mengajukan peninjauan kembali  (PK)  atas putusan kasasi.

Baca: Ya Ampun, Anak Ikan Hiu Marak Jual di Labuan Bajo

Baca: Wah! Habis Apel Bupati Kamelus dan Wabup Madur Sidak dan Menemukan Hal Ini

Baca: Warga  Dusun Lusitada Tak Terima Salinan Memori Banding dan Pengadilan Tinggi NTT

Baca: Warga  Kampung  Lusitada  Pecahkan Telur  Ayam di  PN  Maumere

“Saya  sarankan  hak tergugat dan masyarakat dusun ini  disampaikan lewat jalur hukum.  Peluangnya  lewat peninjauan kembali (PK)  atas  kasasi MA. Silahkan  ajukan  dalil  dan bantahannya,” saran  Ketua  PN Maumere, Rahmat  Sanjaya, S.H, M.H, dalam dialog dengan  utusan  tergugat warga  Dusun  Lusitada, Senin  (23/4/2018) di ruang  rapat PN Maumere.

Menurut  Rahmat,   diterima atau ditolak  PK  tergantung penilaian   Majelis   Hakim  MA.

“Nanti konsultasi dengan kuasa hukum. Kami siap menerima  PK,  tapi penilaiannya tergantung  majelis  hakim,”  ujar  Rahmat.

Baca: Meski Tak Pakai Komputer, Kepala Sekolah Ini Optimis Siswanya Siap Hadapi UN

Baca: Sadis! Pria Ini Mencambuk Istrinya Karena Dituding Berselingkuh

Baca: Temuan Baru! Kelebihan Gula Bikin Kehidupan Intimmu Kacau, Ini Penjelasannya

Baca: Wah! Teknik Oral Terhadap Miss V Bisa Datangkan Penyakit? Ini Jawabannya Ladies

Baca: Heboh! Kakek Berusia 60 Tahun Ini Masukkan Kabel Telepon ke Organ Vitalnya, Ini Tujuannya

Hari  Senin  siang,  ratusan  orang pria,wanita dewasa dan  anak-anak asal   Kampung  dari  Dusun  Lusitada,  datang ke Pengadilan Negeri  (PN)  Maumere dalam  aksi damai   perkara  tanah di  kampung itu. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved