Diprotes Warga Dusun Lusitada, Ketua PN Maumere Kasih Saran Sederhana Ini
Warga Dusun Lusitada, masih punya harapan atas lahan pemukiman di kampungnya pasca putusan kasasi MA.
Penulis: Eugenius Moa | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Laporan Reporter OS-KUPANG.COM, Eugenius Moa
POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Warga Dusun Lusitada, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka di Pulau Flores, masih punya harapan atas lahan pemukiman di kampungnya pasca putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan penggugat.
Ketua Pengadilan Negri (PN) Maumere, Rahmat Sanjaya, S.H,M.H menyarankan warga Dusun Lusitada mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi.
Baca: Ya Ampun, Anak Ikan Hiu Marak Jual di Labuan Bajo
Baca: Wah! Habis Apel Bupati Kamelus dan Wabup Madur Sidak dan Menemukan Hal Ini
Baca: Warga Dusun Lusitada Tak Terima Salinan Memori Banding dan Pengadilan Tinggi NTT
Baca: Warga Kampung Lusitada Pecahkan Telur Ayam di PN Maumere
“Saya sarankan hak tergugat dan masyarakat dusun ini disampaikan lewat jalur hukum. Peluangnya lewat peninjauan kembali (PK) atas kasasi MA. Silahkan ajukan dalil dan bantahannya,” saran Ketua PN Maumere, Rahmat Sanjaya, S.H, M.H, dalam dialog dengan utusan tergugat warga Dusun Lusitada, Senin (23/4/2018) di ruang rapat PN Maumere.
Menurut Rahmat, diterima atau ditolak PK tergantung penilaian Majelis Hakim MA.
“Nanti konsultasi dengan kuasa hukum. Kami siap menerima PK, tapi penilaiannya tergantung majelis hakim,” ujar Rahmat.
Baca: Meski Tak Pakai Komputer, Kepala Sekolah Ini Optimis Siswanya Siap Hadapi UN
Baca: Sadis! Pria Ini Mencambuk Istrinya Karena Dituding Berselingkuh
Baca: Temuan Baru! Kelebihan Gula Bikin Kehidupan Intimmu Kacau, Ini Penjelasannya
Baca: Wah! Teknik Oral Terhadap Miss V Bisa Datangkan Penyakit? Ini Jawabannya Ladies
Baca: Heboh! Kakek Berusia 60 Tahun Ini Masukkan Kabel Telepon ke Organ Vitalnya, Ini Tujuannya
Hari Senin siang, ratusan orang pria,wanita dewasa dan anak-anak asal Kampung dari Dusun Lusitada, datang ke Pengadilan Negeri (PN) Maumere dalam aksi damai perkara tanah di kampung itu. (*)