Warga Dusun Lusitada Tak Terima Salinan Memori Banding dan Pengadilan Tinggi NTT
Warga Dusun Lusitada Tak Terima Salinan Memori Banding dan Pengadilan Tinggi NTT
Laporan wartawan POS-KUPANG.COM, Eginius Mo’a
POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Warga Dusun Lusitada Tak Terima Salinan Memori Banding dan Pengadilan Tinggi NTT
Sengketa tanah pemukiman di Dusun Lusitada, Desa Lusitada, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, Pulau Flores, tahun 2014 telah ada putusan kasasi yang dimenangkan penggugat Rosadalima Plasidia (Alm).
Perkara ini merupakan lanjutan perkara 2013, gugatannya ditolak Majelis Hakim PN Maumere.
Penggugat melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Kupang, namun tergugat tidak menerima relas panggilan dan salinan memori banding.
Baca: Wah! Fraksi Demokrat Bilang KPU NTT Telah Lakukan Pelanggaran
Baca: Kepala Sekolah SMP 5 Kupang Pasrah Tak Bisa Selenggarakan UNBK
Baca: Enam Siswa SMP 6 Tidak Ikut Ujian, Lalu Apa Reaksi Kepala Sekolahnya?
“Yang kami tahu dalam sidang di PN Maumere, kami punya kuasa hukum. Setelah itu, kami putus hubungan dengan kuasa hukum. Kami baru tahu ketika ada putusan banding. Karena sudah di tengah jalan, kami terpaksa tempuh kasasi juga kalah. Putusan kasasi memenangkan penggugat,” kata Arianus Mai.
Arianus Mai adalah penanggugjawab aksi dalam dialog dengan Ketua PN Maumere, Rahmat Sanjaya, S.H, M.H, dan Humas PN, Johnicol RF Sine, S.H Senin (23/4/2018) di Maumere.
Aris,salah satu 20 kepala keluarga warga Dusun Lusitada menjadi tergugat.
Ari mengakui sebagai orang dari kampung, mereka awam soal proses hukum. Ia dan semua warga Dusun Lusitada heran kenapa tidak menerima relas panggilan tetapi ada putusan banding.
Baca: Warga Kampung Lusitada Pecahkan Telur Ayam di PN Maumere
Baca: Sttt, Dokter Perempuan Yovita Anike Mitak ini Ungkap Rahasia Keluarganya
Baca: Dokter Yovita Mitak Ini Yakin Banget Estafet Kartini Masih Berjalan di Jaman Now, Kenapa?