Anggaran Proyek Kantor Bupati Sikka Tutup Defisit Rp 75 Miliar
Penundaan proyek tahap dua Kantor Bupati Sikka senilai Rp 13 miliar dalam APBD 2018 dialihkan menutup defisit APBD 2018 senilai Rp 75 miliar.
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Kanis Jehola
Laporan wartawan Pos-Kupang.Com, Eginius Mo'a
POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Penundaan proyek tahap dua Kantor Bupati Sikka senilai Rp 13 miliar dalam APBD 2018 dialihkan menutup defisit APBD 2018 senilai Rp 75 miliar.
"Salah satu pos tutup defisit ini dari penundaan proyek Kantor Bupati Sikka. Total defisit sementara Rp 75 miliar, gambaran perkiraan Silpa Rp 59 miliar," kata Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPRD Sikka, Donatus David, S.H, kepada wartawan Rabu (18/4/2018) di DPRD Sikka.
Baca: Tol Laut Kapal Ternak Diharapkan Masuk Belu dan Wini
Donatus mengakui, pendapat pro dan kontra di tim anggaran DPRD Sikka menyikapi proyek tahap dua Kantor Bupati Sikka. Namun anggota yang tidak setuju lebih sedikit jumlahnya dari anggota tim banggar yang menyetujui penundaan.
Baca: DPRD Rekomedasikan Proyek Kantor Bupati Sikka Tahap II Ditunda
Menurut David, alasan penundaan tim banggar sangat rasional dengan kondisi terjadi saat ini. Pembangunan proyek tahap satu Kantor Bupati Sikka Rp 26 miliar tidak rampung. Sampai batas akhir kontrak multi years kontraktor PT Palapa Kupang Sentosa tidak mampu selesaikan pekerjaan.
"Nanti kemudian muncul soal, pemerintah cuci tangan. Ah itu karena DPRD sudah setuju," tandas David. (*)