Setelah Memukul, Adrianus Tabun Tinggalkan Meri Faot dalam Keadaan Masih Bernapas
Kuasa Hukum Adrianus Tabun, Nova Matara, mengatakan, kliennya mengakui semua perbuatannya yaitu membunuh Meri Faot.
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kuasa Hukum Adrianus Tabun alias Anus alias Riko, Nova Matara, mengatakan, kliennya mengakui semua perbuatannya yaitu membunuh Meri Faot beberapa waktu lalu.
Hal itu disampaikan seusai mengikuti rekonstruksi kasus pembunuhan Meri Faot di Hutan Seputaran Bundaran Penghijauan Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Sabtu (7/4/2018).
Baca: Adrianus Tabun Memukul Kepala Meri Faot Pakai Kayu Sampai Jatuh
"Adrianus Tabun mengakui semua perbuatan dan dia menjelaskan kronologi yang sebenarnya. Jadi intinya persoalan ini terjadi secara tiba-tiba di tempat kejadian perkara," ungkap Nova Matara kepada sejumlah wartawan.

Nova Matara mengatakan, Adrianus Tabun sudah menjalin hubungan (pacaran) dengan korban (Meri Faot) sudah lima bulan, sejak bulan November 2017.
"Kalau sering kontak ya. Dia (Adrianus Tabun) juga sering datang ke Kupang bertemu Meri Faot," katanya.
Baca: Terungkap Motif Adrianus Tabun Membunuh Meri Faot
Nova Matara mengatakan, setelah mengikuti rekonstruksi diketahui bahwa ketika Adrianus Tabun meninggalkan korban Meri Faot, korban tersebut masih bernapas dan Adrianus Tabun langsung meninggalkan korban.
"Dia langsung kabur mungkin karena panik dan menenangkan diri. Adrianus Tabun memiliki empat orang anak dan seorang istri," ungkap Nova.
Nova Matara mengaku Adrianus Tabun sangat menyesali perbuatannya karena sudah menghabisi nyawa Meri Faot.
"Artinya dari pihak pelaku bahwa dia sangat menyesali semua itu atas perbuatannya. Dan dia berupaya memberikan keterangan yang sebenarnya," kata Nova Matara. (*)