Pedagang Ternak di Mbay Kesal, Pengurusan Surat Antar Pulau Ternak Dipersulit Pemerintah
Sejumlah pedagang ternak di Mbay kesal karena sulitnya pengurusan surat antar pulau ternak, mereka lalu menemui DPRD setempat.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Laporan Wartawan Pos-Kupang.Com, Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM, MBAY - Sejumlah pedagang ternak di Mbay kesal karena sulitnya pengurusan surat antar pulau ternak, mereka lalu menemui DPRD setempat.
Mereka lalu menemui Wakil Ketua DPRD Nagekeo, Kristianus Dua Wea, di kediamannya, Senin (2/4/2018) malam. Tujuannya, menyampaikan keluhan tentang rumitnya pengurusan dokumen jual beli ternak antarpulau di Nagekeo.
Menurut pedagang, selain memakan waktu dan berbelit-belit, para pedagang mengatakan, ada ketidakpastian dalam penguruaa dokumen.
Baca: Biarawati ini Kuatir, Polisi Belum Beritahukan Dimana Keberadaan Tiga Gadis Calon TK yang Tertangkap
Baca: Biarawati Ini Dukung Polres Mabar Usut Perekrutan Tiga Gadis
Baca: Warga NTT dan Keluarga Korban Traffciking Usung dan Bawa Peti Mati ke Kantor-Kantor Ini
Baca: Saat Membantu Persalinan, Bidan Cantik Ini Mengaku Telah Berselingkuh dengan Suami Perempuan Itu
Pertemuan itu dihadiri Kepala Dinas Peternakan Petrus Gu dan Kapolsek Aesesa AKP Ahmad,S.H, Direktur CV Arung Samudra, Sur Karangaseng mengatakan selama ini pedangang ternak dirugikan dengan rentang waktu proses dokumen.
“Sebagai pedagang ternak, kami merasa sangat sulit mendapatkan surat-surat jual beli ternak antarpulau. Lagian pengurusan surat dengan waktu yang tidak ditentukan dan menimbulkan ketidakpastian. Dari aspek bisnis, kami sangat dirugikan karena proses pengurisan dokumen yang berbelit-belit dan memakan wKtu cukup lama," kata Sur.
Sur mengaku, urusan administrasi jual beli ternak antarpulau di Nagekeo sangat sulit dan berbelit belit terutama untuk memperoleh Surat Izin Pengeluaran (SIP) ternak yang diterbitkan oleh Dinas Peternakan Porvinsi NTT.
Sebagai pedagang ternak, ia mengaku kecewa Karena idari aspek binis, para pedagang ternak sangat dirugikan. Sur menilai, kesulitan untuk memperoleh SIP karena kelalaian dari Dinas Koperindag .dan Peternakan yang ada di Kabupaten Nagekeo.
Penilaian itu cukup beralasan, sebab untuk memperoleh SIP dari Dinas Peternakan Provinsi NTT, salah satu persyaratannya, harus ada rekomendasi dari Dinas Koperindag Kabupaten Nagekeo.
Untuk memperoleh SIP, jelas Sur, pedagang harus mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari Dinas Peternakan Kabupaten Nagekeo.
Baca: Nah Loh! Bohongi Suami, Selingkuh di Hotel, Perempuan Ini Meninggal tak Wajar, Begini Faktanya