Bupati Ngada Ditangkap - KPK Dalami Proses Pengaturan Pemenang Lelang Proyek

KPK menduga ada proses pengaturan lelang agar kontraktor tertentu memenangkan proyek di Pemerintahan Kabupaten Ngada.

Editor: Alfons Nedabang
www.dawainusa.com
Marianus Sae mengacungkan jempol usai diperiksa penyidik KPK 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah mengungkapkan bahwa KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk tersangka Bupati Ngada Marianus Sae dan tersangka Dirut PT Sinar 99 Permai Wilhelmus Iwan Ulumbu dalam kasus dugaan suap terkait dengan sejumlah proyek di Pemerintahan Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, untuk 2018.

"Di kasus Ngada, kami lakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang di Polres Manggarai Barat (NTT). Pemeriksaan untuk dua orang tersangka," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/3/2018).

Menurut Febri, penyidik mendalami lebih lanjut bagaimana proses pengaturan pemenang lelang proyek dilakukan.

Baca: OTT Marianus Sae Diduga Terkait Fee Proyek

Baca: Wanita yang Ditangkap Bersama Marianus Sae Ternyata Istri Seorang Dokter

KPK menduga ada proses pengaturan lelang agar kontraktor tertentu memenangkan proyek di Pemerintahan Kabupaten Ngada.

"Para saksi berasal dari PNS Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan sejumlah direktur perusahaan di sana," ujar Febri.

Kasus suap ini diduga terkait dengan sejumlah proyek di Pemkab Ngada untuk 2018.

Marianus diduga menjanjikan proyek-proyek tersebut dapat digarap Wilhelmus selaku salah satu kontraktor.

Baca: Rekening Nasabah Bank NTT Dibobol, Saldo Rp 22 Juta Hilang, Alfridus Manek Lapor Polisi

Baca: Kepala OJK NTT Sebut Penarikan Dana Melalui ATM di Luar Negeri

Proyek-proyek itu yakni pembangunan jalan Poma Boras senilai Rp 5 miliar, Jembatan Boawae Rp 3 miliar, jalan ruas Ranamoeteni Rp 20 miliar, ruas Jalan Riominsimarunggela Rp 14 miliar, ruas Jalan Tadawaebella senilai Rp 5 miliar, ruas Jalan Emerewaibella Rp 5 milair, dan ruas Jalan Warbetutarawaja Rp 2 miliar.

Nilai total proyek-proyek tersebut Rp 54 miliar. Marianus diduga menerima suap Rp 4,1 miliar dari Wilhelmus. Sebagian suap untuk Marianus ada yang diberikan secara tunai ataupun lewat transfer bank.

Baca: Surat Cinta Marianus Sae untuk Emi Nomleni dan Relawan MS-Emi

Baca: 7 Alasan Relawan Tak Berpaling dari Marianus Sae-Emi Nomleni, Isyarat Jempol dari Gedung KPK

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved