7 Alasan Relawan Tak Berpaling dari Marianus Sae-Emi Nomleni, Isyarat Jempol dari Gedung KPK

Marianus Sae disangkakan menerima suap Rp 4,1 miliar dari Wilhelmus. KPK menyebut uang suap sebagai fee proyek-proyek.

Editor: Alfons Nedabang
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Bupati Ngada Marianus Sae (tengah) yang menggunakan rompi tahanan, berjalan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (12/2). KPK resmi menahan Bupati Ngada yang juga bakal calon Gubernur NTT Marianus Sae yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (11/2) dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Calon Gubernur NTT, Marianus Sae diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (/2/2012).

Marianus Sae yang masih menjabat Bupati Ngada diamankan di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur bersama seorang wanita.

Keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Pada hari yang sama, KPK juga menangkap tiga orang lainnya di dua tempat berbeda.

Seorang ditangkap di Kupang, sedangkan dua lainnya ditangkap si Bajawa, Kabupaten Ngada.

Baca: Surat Cinta Marianus Sae untuk Emi Nomleni dan Relawan MS-Emi

Satu dari dua orang yang ditangkap di Bajawa adalah Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu.

Marianus Sae dan Wilhelmus ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan tiga lainnya berstatus saksi.

Marianus Sae disangkakan menerima suap Rp 4,1 miliar dari Wilhelmus. KPK menyebut uang suap sebagai fee proyek-proyek.

KPK menduga Marianus Sae menjanjikan sejumlah proyek senilai Rp 50 miliar kepada Wilhelmus.

Baca: Wujud Konsistensi Relawan Marianus Sae Lakukan Ini di Maumere

Menyandang status tersangka tidak serta merta menghempaskan Marianus Sae keluar dari gelanggang Pilgub NTT.

Status tersangka juga tidak membuat relawan meninggalkan Marianus Sae-Emilia Nomleni.

Justru sebaliknya, relawan semakid solid dan terus berjuang memenangkan Marianus Sae-Emilia Nomleni.

Sejumlah relawan mengaku mendapat tawaran menjadi pendukung pasangan calon lain namun ditolak mentah-mentah.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved