Deretan Calon Kepala Daerah yang Ditangkap KPK karena Kasus Suap, Sudah 3 Cagub 2 Cabup

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, dari beberapa kasus yang ditangani, KPK menemukan fakta bahwa biaya politik memang tidaklah murah.

Editor: Alfons Nedabang
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Bupati Ngada Marianus Sae (tengah) yang menggunakan rompi tahanan, berjalan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (12/2). KPK resmi menahan Bupati Ngada yang juga bakal calon Gubernur NTT Marianus Sae yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (11/2) dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Biaya atau ongkos politik menjadi seorang kepala daerah tidaklah murah. Tak sedikit yang kemudian terjerat kasus korupsi dalam memenuhi kebutuhan ongkos politik mereka.

Hal itu karena mereka melakukannnya dengan perbuatan atau cara-cara yang melawan hukum.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, dari beberapa kasus yang ditangani, KPK menemukan fakta bahwa biaya politik memang tidaklah murah.

Tak hanya untuk kampanye, lanjut Basaria, biaya tersebut meliputi pembayaran saksi hingga mahar.

Baca: 7 Alasan Relawan Tak Berpaling dari Marianus Sae-Emi Nomleni, Isyarat Jempol dari Gedung KPK

KPK sudah melakukan kajian untuk mengatasi hal ini. Misalnya, seharusnya partai politik dalam merekrut anggotanya menerapkan persyaratan khusus. Setelah menjadi anggota partai, harus dilakukan kaderisasi.

"Setelah jadi anggota partai tentunya harus ada kaderisasi termasuk tidak menghalalkan segala macam cara. Jadi partai, dia jadi anggota politik, jangan dimanfaatkan untuk dapat penghasilan dengan cara tidak halal," kata Basaria, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (1/3/2018).

KPK juga sudah mengunjungi 10 partai politik yang mempunyai kursi di parlemen.

Dari pertemuan dengan para partai politik itu KPK menekankan mengenai kode etik partai.

Baca: Ini Kronologi Marianus Sae dan Ambrosia Tirta Santi Ditangkap di Surabaya

Dalam kajian KPK, subsidi pemerintah untuk dana partai politik juga masih rendah.

Saat ini, pemerintah baru menyanggupi Rp 1.200 persuara. Padahal, kajian KPK menyarankan seharusnya dana untuk parpol sebesar Rp 10.000 persuara.

"Kita juga ada saran agar biaya saksi dan kampanye difasilitasi pemerintah, termasuk kampanye," ujar Basaria.

Meski begitu, lanjut Basaria, apapun alasannya politik haruslah bersih. Jika tidak, begitu menjadi kepala daerah, justru berpotensi berperilaku koruptif.

"Karena tidak mungkin pengusaha beri uang pada para calon tanpa ada kompensasi, tidak ada yang gratis," ujar dia.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved