Sekda TTS Salmun Dipenjara
Mobil Mewah Ini yang Ditumpangi Mantan Sekda TTS Saat ke Kejari SoE
Tiba di Kejari SoE, pukul 11.25 Wita, keduanya langsung masuk ke kantor Kejari dan diterima oleh Kasi Intel Nelson Tahik.
Penulis: omdsmy_novemy_leo | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos-Kupang.com, novemy leo
POS-KUPANG.COM, SOE - Saat mendatangi Kantor Kejari SoE, Selasa (26/9/2017) siang, mantan Sekda TTS, Salmun Tabun diantar oleh pengacara, Filipus mobil mewah.
Mobil yang dipakai Salmun adalah mobil Honda HRV bernopol DH 1 PF. Mobil ini milik pengacara Filipus.
Hari ini, Pengacara senior, Filipus Fernandez, mengantar mantan sekda TTS, Salmun Tabun ke Kanto Kejari SoE untuk diantar ke Rumah Tahanan (Rutan) SoE, Selasa (26/9/2017) siang.
Baca: BREAKING NEWS: Pengacara Filipus antar Mantan Sekda TTS Salmun Tabun Ke Kejari SoE
Tiba di Kejari SoE, pukul 11.25 Wita, keduanya langsung masuk ke kantor Kejari dan diterima oleh Kasi Intel Nelson Tahik.
Setelah mengisi buku tamu, pengacara Filipus beraama Salmun diarahkan ke ruang Pidus untuk bertemu sengan kasipids Patrik G Noenbeni, SH.
Salmun akan menjalani eksekusi putusan 1 tahun yang sudah divonis oleh mejelis hakim tipikor kupang, beberapa waktu lalu. (*)