TOPIK
Sekda TTS Salmun Dipenjara
-
Tabun akan menjalani hukuman pasca penjatuhan vonis majelis hakim tipikor Kupang.
-
Tabun diantar ke Kejari SoE oleh pengacaranya, Filipus Fernandes, SH dengan kendaraan Honda HR-V Nopo DH 1 PF
-
selama menjalani proses hukum ini, banyak hal mengganjal dalam hati tapi pihaknya menghadapi itu dengan bijaksana.
-
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Edi Pramono saat sidang vonis Salmun Tabun pada Selasa (12/9/2017) di Gedung Pengadilan Tipikor Kupang.
-
Tiba di Kejari SoE, keduanya langsung masuk ke kantor Kejari dan diterima oleh Kasi Intel Nelson Tahik.
-
Tiba di Kejari SoE, pukul 11.25 Wita, keduanya langsung masuk ke kantor Kejari dan diterima oleh Kasi Intel Nelson Tahik.
-
Salmun akan menjalani eksekusi putusan 1 tahun yang sudah divonis oleh mejelis hakim tipikor kupang, beberapa waktu lalu