Sekda TTS Salmun Dipenjara
BREAKING NEWS: Pengacara Filipus antar Mantan Sekda TTS Salmun Tabun Ke Kejari SoE
Salmun akan menjalani eksekusi putusan 1 tahun yang sudah divonis oleh mejelis hakim tipikor kupang, beberapa waktu lalu
Penulis: omdsmy_novemy_leo | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/NOVEMY LEO-
Pengacara senior, Filipus Fernandez, antar mantan Sekda TTS, Salmun Tabun ke Kantor kejari SoE, Selasa (25/9/2017) siang.
Laporan Wartawan Pos Kupang.Com, Novemy Leo
POS-KUPANG.COM, SOE--Pengacara senior, Filipus Fernandez, mengantar mantan sekda TTS, Salmun Tabun ke Kanto Kejari SoE untuk diantar ke Rumah Tahanan (Rutan) SoE, Selasa (26/9/2017) siang.
Tiba di Kejari SoE, pukul 11.25 Wita, keduanya langsung masuk ke kantor Kejari dan diterima oleh Kasi Intel Nelson Tahik.
Setelah mengisi buku tamu, pengacara Filipus beraama Salmun diarahkan ke ruang Pidus untuk bertemu sengan kasipids Patrik G Noenbeni, SH.
Salmun akan menjalani eksekusi putusan 1 tahun yang sudah divonis oleh mejelis hakim tipikor kupang, beberapa waktu lalu. (*)
Berita Terkait