Setelah Jadi Saksi untuk Ahok, Ahli Agama Islam Ini Diberhentikan dari Kepengurusan MUI

Setelah menjadi saksi kasus Basuki Tjahaja Purnama, KH Ahamd Ishomuddin, diberhentikan dari pengurus MUI. Ada apa?

Editor: Agustinus Sape
tribunnews.com
KH Ahmad Ishomuddin memberikan keterangan pers usai menjadi saksi di sidang ke-15 kasus Ahok di Jakarta, Selasa (15/3/2017). 

POS KUPANG. COM, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi membenarkan pihaknya telah memberhentikan Ahmad Ishomuddin dari kepengurusan MUI.

Ishomuddin merupakan Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI sekaligus saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus penodaan agama oleh terdakwa Basuki Tjahaja atau Ahok pekan ini.

Zainut membantah pemberhentian Ishomuddin dari kepengurusan dilakukan karena Ishomuddin menjadi saksi atas kasus Ahok.

Namun, pemberhentian itu dikarenakan ketidakaktifan Ishomuddin dalam kepengurusan MUI. Keputusan tersebut, kata Zainut, diambil dalam rapat pimpinan MUI pada Selasa (21/3/2017).

"Berkaitan dengan berita tentang pemberhentian Saudara Ishomuddin dari kepengurusan MUI hal tersebut adalah benar," ujar Zainut melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (24/3/2017).

"Pemberhentian sebagai pengurus MUI bukan semata karena menjadi saksi ahli dugaan penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tetapi karena ketidak aktifan beliau selama menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa di MUI," ujar Zainut.

Baca: Ahli Bahasa Sebut Pidato Ahok di Kepulauan Seribu Tak Mengolok-olok

Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama menjalani sidang lanjutan dugaan penistaan agama di Pengadilan Jakarta Utara, Selasa (27/12/2016).
Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama menjalani sidang lanjutan dugaan penistaan agama di Pengadilan Jakarta Utara, Selasa (27/12/2016). (EPA/BAGUS INDAHONO/pool)

Zainut menambahkan, secara berkala pihaknya melakukan evaluasi terhadap keaktifan dari pengurus MUI. Evaluasi itu berlaku untuk seluruh pengurus.

"Jadi bukan hanya terhadap Pak Ishomuddin semata. Kriteria ketidakaktifan itu dinilai dari kehadiran dalam rapat-rapat dan kegiatan MUI lainnya," ujar Zainut.

Alasan lainnya, MUI menilai Ishomuddin telah bersikap indisipliner. Namun, Zainut tak menjelaskan bentuk ketidakdisiplinan yang dimaksud.

"Terhadap Pak Ishomuddin pemberhentian beliau sebagai pengurus selain karena tidak aktif juga karena melanggar disiplin organisasi," ujar Zainut.

Berbeda Pendapat

Ahli agama Islam yang dihadirkan pihak Basuki Tjahaja Purnama dalam sidang kasus dugaan penodaan agama, KH Ahmad Ishomuddin, memberi keterangan kepada pewarta usai sidang di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).
Ahli agama Islam yang dihadirkan pihak Basuki Tjahaja Purnama dalam sidang kasus dugaan penodaan agama, KH Ahmad Ishomuddin, memberi keterangan kepada pewarta usai sidang di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017). (KOMPAS.com/ANDRI DONNAL PUTERA)

Ketika memberikan kesaksian pada sidang ke-15 atas Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Selasa (21/3/2017), KH Ahmad Ishomuddin menyatakan, dirinya bersaksi sebagai ahli agama Islam dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kapasitasnya sebagai pribadi.

Ia menyatakan kesaksiannya bukan atas nama PBNU ataupun MUI.

Ahmad merupakan Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama(PBNU) Jakarta dan dosen Fakultas Syari'ah IAIN Raden Intan, Lampung.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved