Setelah Jadi Saksi untuk Ahok, Ahli Agama Islam Ini Diberhentikan dari Kepengurusan MUI
Setelah menjadi saksi kasus Basuki Tjahaja Purnama, KH Ahamd Ishomuddin, diberhentikan dari pengurus MUI. Ada apa?
Ia juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat periode 2015-2020.
Ia dihadirkan sebagai saksi di persidangan oleh pihak Ahok.
"Jadi saya datang ke tempat ini sebagai pribadi, tidak atas nama MUI ataupun PBNU," ujar Ahmad seusai persidangan yang digelar di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).
Ahmad menilai wajar jika pendapatnya sedikit berbeda dengan sikap keagamaan MUI dalam kasus dugaan penodaan agama itu.
MUI menyatakan bahwa pernyataan Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu pada September 2016 merupakan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51.
"Adapun apabila pendapat saya berbeda saya kira wajar-wajar saja, karena dalam Islam, agama yang saya pahami sangat toleran dengan perbedaan-perbedaan pendapat.... Jadi perbedaan itu bukan berarti saya tidak taat kepada KH Ma'ruf Amin," kata dia.
MUI menyatakan bahwa pernyataan Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu pada September 2016 merupakan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51.
"Adapun apabila pendapat saya berbeda saya kira wajar-wajar saja, karena dalam Islam, agama yang saya pahami sangat toleran dengan perbedaan-perbedaan pendapat.... Jadi perbedaan itu bukan berarti saya tidak taat kepada KH Ma'ruf Amin," kata dia.
Ahmad menegaskan pendapat dan sikap keagamaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan pemicu membesarnya kasus dugaan penodaan agama itu.
"Sikap keagamaan ini pemicu masalah ini jadi semakin besar. Kita bisa lihat sejumlah demonstrasi yang dilakukan," kata Ishomuddin dalam persidangan kasus itu yang digelar di AuditoriumKementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).
MUI menerbitkan pendapat dan sikap keagamaan terkait pernyataan Ahok yang mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada September 2016.
Ishomuddin menyebutkan, pendapat dan sikap keagamaan MUI menjadi pemicu terbentuknya Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI. GNPF MUI merupakan massa yang melakukan aksi unjuk rasa terkait kasus tersebut.
Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Jakarta itu juga menyayangkan terbitnya pendapat dan sikap keagamaan MUI yang tidak dibarengi dengan konfirmasi kepada Ahok.
"Saya dapat informasi MUI tidak lakukan klarifikasi yang dimaksud. MUI tak melakukan cross-check ke Kepulauan Seribu dan tak minta keterangan Ahok. Tiba-tiba keluar pernyataannya," kata Ishomuddin.
Meski begitu, ada poin dari sikap keagamaan MUI yang disepakati Ishomuddin, yakni mengenai keharmonisan umat yang harus tetap terjaga.