Setelah Jadi Saksi untuk Ahok, Ahli Agama Islam Ini Diberhentikan dari Kepengurusan MUI

Setelah menjadi saksi kasus Basuki Tjahaja Purnama, KH Ahamd Ishomuddin, diberhentikan dari pengurus MUI. Ada apa?

Editor: Agustinus Sape
tribunnews.com
KH Ahmad Ishomuddin memberikan keterangan pers usai menjadi saksi di sidang ke-15 kasus Ahok di Jakarta, Selasa (15/3/2017). 

"Tapi hal memutuskan yang bisa merugikan orang lain tanpa melakukan tabayyun adalah hal tak sependapat," kata pria yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI tersebut.

Ahmad menjelaskan, dia bersedia hadir untuk bersaksi dalam sidang karena ingin memberi masukan kepada majelis hakim.

Dengan demikian majelis hakim mendapat informasi yang seimbang sebelum memutuskan perkara yang menyeret Ahok.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.  (Kompas.com/ David Oliver Purba)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved