Undana
Dosen Fakultas Hukum Undana Sosialisasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Alor
Kegiatan bertajuk pengabdian kepada masyarakat sebagai bagian dari implementasi
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG -Sejumlah dosen dari Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) melakukan sosialisasi undang-undang nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di SMA Negeri 1 Alor Barat Daya, Kabupaten Alor, Jumat (12/9/2025).
Kegiatan bertajuk pengabdian kepada masyarakat sebagai bagian dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, melibatkan beberapa dosen.
Dalam keterangannya, Minggu (14/9/2025),
Ketua Tim Pengabdian Megi Octaviana Radji, S.H., M.Hum menyebut, agenda tersebut diikuti 35 siswa, 15 guru dan beberapa dosen, tendik serta mahasiswa Fakultas Hukum Undana.
Adapun materi pendidikan disampaikan,
Kornelia Melansari Deran Lewokeda, S.H., M.H dengan materi "Pemahaman Kekerasan Seksual, Ciri-ciri Kekerasan Seksual secara keseluruhan".
Kemudian, Rizal Simon Thene, S.H., M.Hum dengan materi "Aturan dan sanksi terkait Kekerasan Seksual". Lalu, Sigit Prabowo Sonbait, S.H., M.H dengan materi "Tata Cara Pelaporan Kekerasan Seksual di Sekolah".
Selanjutnya, materi dengan judul "Rehabilitasi (pemulihan) Korban Kekerasan Seksual" disampaikan Ngongo Dede, S.H., M.Hum. Penyuluhan itu dimoderatori Maria Susanti Dalima, S.H., M.Hum.
Ketua Tim Pengabdian Megi Octaviana Radji, S.H., M.Hum menyampaikan terima kasih untuk SMAN 1 Alor Barat Daya yang sudah berpartisipasi. Dia berkata, undang-undang itu sangat penting.
"Ini penting disampaikan ke anak-anak, terutama siswa-siswi. Ini bagian dari edukasi kita bersama," katanya.
Menurut dia, tanggungjawab menyampaikan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual perlu dibicarakan oleh berbagai pihak. Sebab, masyarakat khususnya pelajar bisa mengetahui dampak maupun langkah bila harus melapor.
Baca juga: Undana Fun Run 2025 Libatkan 1.056 Orang, Rektor Undana Jelaskan Filosofinya
Dia berharap kegiatan ini bisa terus dilakukan. Tidak saja sebatas edukasi di tingkat sekolah, tapi perlu dibarengi dengan penyampaian berkelanjutan di semua lingkup.
"Karena undang-undang ini sangat dekat dengan kita semua. Sehingga, baik pelajar, tapi juga masyarakat umum agar lebih memahaminya," katanya.
Kepala SMAN 1 Alor Barat Daya, Delila Kawangko mengapresiasi para dosen dari Undana yang telah membagikan informasi tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Kegiatan pengabdian ini diikuti dengan baik oleh siswa/i dari SMA 1 Alor Barat Daya dan mendapatkan respon yang baik dari para guru," kata dia.
Adanya materi ini, pelajar lebih paham apa saja perilaku, atau perbuatan-perbuatan yang masuk kedalam ciri-ciri kekerasan seksual. Begitu juga dengan mekanisme pelaporan jika menjadi korban.
Seminar Nasional di Undana Bahas Persatuan Indonesia dalam Konteks Kaji Ulang UUD 1945 |
![]() |
---|
Tim PkM Prodi Kimia FST Undana Beri Pelatihan Desain Alat Pengolahan Air di Desa Oeltua |
![]() |
---|
Pemilihan Rektor Undana Transparan, Tidak Ada Konsolidasi Tertutup |
![]() |
---|
FPKP Undana Kupang Kembangkan Bank Pakan untuk Domba Premium di Rote Ndao |
![]() |
---|
Empat Calon Rektor Undana Resmi Ditetapkan, Proses Penyaringan Dimulai 23 September |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.