Breaking News

Undana

Dosen Fakultas Hukum Undana Sosialisasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Alor

Kegiatan bertajuk pengabdian kepada masyarakat sebagai bagian dari implementasi

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO-DOK.FH UNDANA
SOSIALISASI - Sejumlah dosen dari Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) melakukan sosialisasi undang-undang nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di SMA Negeri 1 Alor Barat Daya, Kabupaten Alor, Jumat (12/9/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG  -Sejumlah dosen dari Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) melakukan sosialisasi undang-undang nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di SMA Negeri 1 Alor Barat Daya, Kabupaten Alor, Jumat (12/9/2025). 

Kegiatan bertajuk pengabdian kepada masyarakat sebagai bagian dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, melibatkan beberapa dosen. 

Dalam keterangannya, Minggu (14/9/2025), 
Ketua Tim Pengabdian Megi Octaviana Radji, S.H., M.Hum menyebut, agenda tersebut diikuti 35 siswa, 15 guru dan beberapa dosen, tendik serta mahasiswa Fakultas Hukum Undana

Adapun materi pendidikan disampaikan, 
Kornelia Melansari Deran Lewokeda, S.H., M.H dengan materi "Pemahaman Kekerasan Seksual, Ciri-ciri Kekerasan Seksual secara keseluruhan".

Kemudian, Rizal Simon Thene, S.H., M.Hum dengan materi "Aturan dan sanksi terkait Kekerasan Seksual". Lalu,  Sigit Prabowo Sonbait, S.H., M.H dengan materi "Tata Cara Pelaporan Kekerasan Seksual di Sekolah".

Selanjutnya, materi dengan judul "Rehabilitasi (pemulihan) Korban Kekerasan Seksual" disampaikan Ngongo Dede, S.H., M.Hum. Penyuluhan itu dimoderatori Maria Susanti Dalima, S.H., M.Hum.

Ketua Tim Pengabdian Megi Octaviana Radji, S.H., M.Hum menyampaikan terima kasih untuk SMAN 1 Alor Barat Daya yang sudah berpartisipasi. Dia berkata, undang-undang itu sangat penting.

"Ini penting disampaikan ke anak-anak, terutama siswa-siswi. Ini bagian dari edukasi kita bersama," katanya. 

Menurut dia, tanggungjawab menyampaikan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual perlu dibicarakan oleh berbagai pihak. Sebab, masyarakat khususnya pelajar bisa mengetahui dampak maupun langkah bila harus melapor. 

Baca juga: Undana Fun Run 2025 Libatkan 1.056 Orang, Rektor Undana Jelaskan Filosofinya

Dia berharap kegiatan ini bisa terus dilakukan. Tidak saja sebatas edukasi di tingkat sekolah, tapi perlu dibarengi dengan penyampaian berkelanjutan di semua lingkup. 

"Karena undang-undang ini sangat dekat dengan kita semua. Sehingga, baik pelajar, tapi juga masyarakat umum agar lebih memahaminya," katanya. 

Kepala SMAN 1 Alor Barat Daya, Delila Kawangko mengapresiasi para dosen dari Undana yang telah membagikan informasi tentang tindak pidana kekerasan seksual. 

"Kegiatan pengabdian ini diikuti dengan baik oleh siswa/i dari SMA 1 Alor Barat Daya dan mendapatkan respon yang baik dari para guru," kata dia. 

Adanya materi ini, pelajar lebih paham apa saja perilaku, atau perbuatan-perbuatan yang masuk kedalam ciri-ciri kekerasan seksual. Begitu juga dengan mekanisme pelaporan jika menjadi korban.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved