Jumat, 24 April 2026

Sidang Kasus Prada Lucky

Hakim Vonis Letda Made dan Thariq Singajuru Lebih Berat

Sementara itu, 15 terdakwa lainnya divonis 6 tahun penjara dan pidana tambahan dipecat serta membayar restitusi.

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
BACA PUTUSAN - Hakim Ketua Mayor Chk. Subiyatno (tengah) ketika membacakan putusan dalam sidang lanjutan kematian Prada Lucky Namo. Rabu, (31/12/2025) di Pengadilan Militer III-15 Kupang. Mayor Subiyatno didampingi Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto, masing-masing sebagai anggota Hakim. 

Ringkasan Berita:
  • Majelis Hakim menghukum dua perwira dalam perkara kematian Prada Lucky Namo dengan hukuman lebih berat
  • Keduanya adalah Letda Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han)
  • Sidang putusan, Rabu (31/12/2025) berlangsung di Pengadilan Militer III-15 Kupang

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM KUPANG  - Majelis Hakim menghukum dua perwira dalam perkara kematian Prada Lucky Namo dengan hukuman lebih berat. 

Keduanya adalah Letda Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han).

Dua perwira ini termasuk dalam berkas perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan total melibatkan 17 terdakwa. 

Dalam sidang putusan, Rabu (31/12/2025) di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Majelis Hakim Mayor Chk Subiyanto menyebut para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan hingga menyebabkan bawahan meninggal dunia. 

"Telah melakukan tindak pidana yang dalam dinas dengan sengaja memukul seorang bawahan dan dengan cara menyakitinya dan menyebabkan mati yang dilakukan secara bersama-sama," ucap Mayor Subiyatno. 

Baca juga: Sidang Vonis Kasus Kematian Prada Lucky, Empat Terdakwa Divonis 6,5 Tahun Penjara

Selain dihukum 9 tahun penjara, dua perwira ini juga dipecat dari kesatuan di TNI AD dan diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 32 juta lebih untuk masing-masing. Jika tidak membayar, maka diganti dengan kurungan penjara satu bulan. 

Sementara itu, 15 terdakwa lainnya divonis 6 tahun penjara dan pidana tambahan dipecat serta membayar restitusi.

Pembelaan penasihat hukum perihal tindakan itu sebagai bentuk pembinaan, dinilai hakim tidak berdasar. 

Perbuatan para terdakwa juga, menurut Majelis Hakim ikut mencederai citra dan nama baik institusi TNI. Putusan ini sekaligus membuat efek jerah agar tidak lagi mengulangi perbuatannya. 

"Perbuatan itu sangat merugikan, dan sebagai contoh pelaku lainnya," ujarnya. 

Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar Sapta Marga, sumpah prajurit dan membuat kehilangan mendalam dari para keluarga korban. Sisi lain, pemberatan hukuman untuk terdakwa juga datang dari keluarga yang tidak mau memaafkan para terdakwa. 

Sementara itu, bagian yang membuat para terdakwa diringankan adalah bantuan uang tunai Rp 15 juta untuk ibadah pemakaman, dan Rp 5 juta untuk biaya tenda dan kursi. Terdakwa juga menyesali perbuatannya. 

"Untuk terdakwa Tamtama dituntut pidana penjara 6 enam tahun dan perwira 9 tahun disertai pemecatan. Didasari tuntutan primer pasal 131 ayat 1 Juntco 3 KUHPM," ujarnya. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved