Sidang Kasus Prada Lucky
22 Terdakwa Kasus Prada Lucky Ajukan Banding, Sidang Digelar di Dilmilti III Surabaya
Setelah dijatuhi vonis berat oleh Pengadilan Militer III-15 Kupang, seluruh terdakwa dipastikan menempuh upaya hukum banding.
Ringkasan Berita:
- 22 terdakwa kasus kematian Prada Lucky Namo resmi mengajukan banding
- Hingga kini belum ada kepastian terkait jadwal resmi pelaksanaan sidang banding tersebut
- Sidang banding yang nantinya diselenggarakan di Dilmilti III Surabaya
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tari Rahmaniar
POS-KUPANG.COM, KUPANG — Proses hukum kasus penganiayaan yang menewaskan Prajurit Dua (Prada) Lucky Saputra Namo memasuki babak baru.
Setelah dijatuhi vonis berat oleh Pengadilan Militer III-15 Kupang, seluruh terdakwa dipastikan menempuh upaya hukum banding.
Informasi tersebut diperoleh POS-KUPANG.COM pada Rabu (7/1/2026) pukul 13.14 WITA dari pengacara hukum keluarga Prada Lucky Ahmad Bumi.
Ia mengatakan, sebanyak 22 terdakwa menyatakan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim tingkat pertama.
“Tadi kami baru dapat informasi bahwa 22 terdakwa akan melakukan sidang banding yang nantinya diselenggarakan di Dilmilti III Surabaya,” ujarnya.
Meski demikian, hingga kini belum ada kepastian terkait jadwal resmi pelaksanaan sidang banding tersebut. Pihak keluarga korban masih menunggu pemberitahuan lanjutan dari pengadilan maupun oditur militer.
Sebelumnya, ibunda almarhum Prada Lucky, Sepriana Paulina, mengaku keluarga belum menerima informasi resmi terkait rencana banding dari para terdakwa.
“Sampai hari ini belum ada informasi apakah mereka akan banding atau tidak. Hari ini pengacara hukum akan ke Pengadilan Militer untuk bertemu dengan oditur,” kata Sepriana, Rabu (7/1/2026).
Pengadilan Militer III-15 Kupang pun sebelumnya menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi terkait pengajuan banding.
Hal itu disampaikan Staf Kepegawaian dan Ortala Dilmil III-15 Kupang, Erasmus Tabun, saat dikonfirmasi Senin (5/1/2026).
Baca juga: Kasus Kematian Prada Lucky: LPSK Hitung Restitusi Rp 1,6 Miliar, Terdakwa Diberi Tenggat 30 Hari
“Hingga saat ini belum ada informasi yang masuk karena kami juga masih menunggu dari penasihat hukum para terdakwa,” ujarnya.
Kasus penganiayaan terhadap Prada Lucky disidangkan dalam tiga berkas perkara terpisah. Yakni Perkara Nomor 41 dengan terdakwa Sertu Thomas bersama 16 anggota lainnya, Perkara Nomor 40 dengan terdakwa tunggal Lettu Inf Ahmad Faisal, serta Perkara Nomor 42 dengan tiga terdakwa atas nama Pratu Ahmad Ahda dan rekan-rekannya.
Sebanyak 17 terdakwa dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan Prada Lucky meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat.
Sebanyak 15 terdakwa berpangkat tamtama dan bintara divonis enam tahun penjara, sementara dua terdakwa berpangkat perwira, yakni Letnan Dua (Inf) Made Juni Arta Dana dan Letnan Dua (Inf) Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara. Keduanya dinilai paling bertanggung jawab atas kematian korban.
Sidang Kasus Prada Lucky
Prada Lucky Namo
Pengadilan Militer
Dilmilti III Surabaya
banding
POS-KUPANG.COM
| 22 Terdakwa di-PTDH, Ibu Prada Lucky Namo Apresiasi Putusan Banding |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Dilmilti Surabaya Pangkas Hukuman Dua Perwira TNI dalam Kasus Kematian Prada Lucky |
|
|---|
| Proses Banding Berjalan, Putusan Kasus Kematian Prada Lucky Namo Dinanti |
|
|---|
| Putusan Banding Belum Ada, Ahmad Bumi Soroti Surat Pemaafan Pelda Chrestian Namo |
|
|---|
| Keluarga Prada Lucky Namo Masih Menunggu Informasi Resmi Putusan Banding |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/17-Terdakwa-Kasus-Prada-Lucky-Namo-ok-ok.jpg)