TOPIK
Tilang Elektronik
-
Korlantas Polri menjelaskan penetapan besaran nominal denda penilangan terhadap pelanggaran lalu lintas melalui tilang elektronik (ETLE).
-
Menurut Nelson, ETLE ini adalah sistem atau inovasi baru yang akan diterapkan oleh kepolisian atau Polri untuk melakukan penertiban berlalulintas
-
jajaran Korlantas memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforvement atau ETLE baik statis maupun Mobile
-
Sejak Launching ETLE untuk Polda NTT tahap kedua 16 Maret 2022, saat ini masih dalam tahap uji coba sekaligus sosialisasi penerapan ETLE di masyarakat
-
Menurut Isyak, sehubungan dengan perintah Kapolri agar polisi menerapkan tilang secara elektronik atau ETLE, maka Pemprov NTT sangat mendukungnya
-
Menurut Refafi Gah , Kapolri sudah menegaskan agar tilang dilakukan secara elektronik dan tidak lagi melakukan tilang langsung di tempat
-
Lanjut Simon, apabila sosialisasi dilaksanakan tidak menjangkau hingga ke warga di pelosok daerah, maka tidak akan efektif
-
Dengan adanya tilang elektronik, Moris berharap dapat membentuk sikap pengendara yang baik dan lebih disiplin
-
Pelaksanaan ETLE masih dalam tahap sosialisasi selama dua bulan ke depan. Penerapannya menyesuaikan dengan petunjuk Koorlantas Polri.
-
Pihaknya berharap melalui penerapan ETLE, masyarakat semakin tertib dalam berlalu-lintas dan memimalisir pelanggaran lalu-lintas di jalan raya
-
Korlantas Polri akan meniadakan penindakan hukuman tilang terhadap para pelanggar lalu lintas secara manual atau di lapangan.
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved