Tilang Elektronik
Anggota DPRD Kota Kupang Dukung Dihapusnya Tilang Manual dan Diganti Elektronik
Dengan adanya tilang elektronik, Moris berharap dapat membentuk sikap pengendara yang baik dan lebih disiplin
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Anggota DPRD Kota Kupang Mokrianus Lay mendukung penuh program Korlantas Polri yang akan meniadakan penindakan hukuman tilang terhadap para pelanggar lalu lintas secara manual dan diganti dengan tilang elektronik.
Menurut Moris, hal tersebut merupakan suatu transformasi yang dilakukan Korlantas Polri ke arah yang lebih baik dengan tujuan mengurangi pelanggaran lalu lintas dan menurunkan tingkat kecelakaan.
"Saya pribadi mendukung agar masyarakat lebih taat aturan lagi dengan harapan masyarakat dapat lebih tertib dan disiplin berlalu lintas, dengan begitu pastinya akan menurunkan tingkat kecelakaan, " ungkapnya saat dihubungi Selasa, 7 Juni 2022 malam.
Ia menambahkan, tidak semua titik di Kota Kupang memiliki camera pemantau. Oleh sebab itu ia menyarankan pada titik tersebut baiknya dilakukan tilang manual agar memberikan rasa aman kepada seluruh warga Kota Kupang.
"Pada beberapa titik yang belum ada kamera pemantau itu baiknya dilakukan tilang manual saja agar semua warga dan wilayah di Kota Kupang terkontrol dengan baik, " ujar Politisi Partai Hanura itu.
Baca juga: Tilang Elektronik Diterapkan di Kota Kupang, Ditlantas Polda NTT Mulai Sosialisasi
Dengan adanya tilang elektronik, Moris berharap dapat membentuk sikap pengendara yang baik dan lebih disiplin.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli mengatakan sebelum diterapkannya kebijakan tersebut tentunya Korlantas Polri telah melakukan berbagai kajian, survei, evaluasi dan tentunya dengan pertimbangan yang matang.
"Juga disertai dengan kesiapan sistem dan didukung dengan sarana prasarana serta sumber daya yang tersedia, pastinya ini akan berdampak positif, " kata Adrianus.
Diharapkan, dengan dilaksanakan tilang elektronik dapat meningkatkan kualitas dari kinerja Kepolisian dalam rangka menjaga ketertiban berkendara di jalan raya.
Untuk diketahui, Korlantas Polri akan meniadakan penindakan hukuman tilang terhadap para pelanggar lalu lintas secara manual atau di lapangan langsung pada 13-26 Juni 2022.
Baca juga: Direktorat Lalu Lintas Polda NTT Segera Terapkan ETLE di Lima Titik Kota Kupang
Langkah tersebut seiring berlakunya Operasi Patuh 2022 dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di seluruh ruas jalan Indonesia.(*)