Tilang Elektronik
Polisi Diminta Perkenalkan Dulu ETLE Sebelum Diterapkan, Terutama Bagi Kaum Pelajar
Lanjut Simon, apabila sosialisasi dilaksanakan tidak menjangkau hingga ke warga di pelosok daerah, maka tidak akan efektif
Penulis: Ray Rebon | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Kepolisian Daerah NTT segera menerapkan Electric Traffic Law Enforcement (ETLE), terutama yang akan dimulai dari Kota Kupang.
Menggapi program dari Kepolisian Daerah NTT ini, Simon Riwu Kaho selaku salah satu tokoh masyarakat di Kota Kupang mengatakan bahwa sebelum dijalankan atau diterapkan program ETLE atau tilang elektronik harus diawali dengan memperkenalkan program ini kepada masyarakat umum, khususnya di Kota Kupang.
Menurut Simon, penerapan program E-Tilang ini akan berdampak bagi semua warga di NTT, baik itu warga yang di pedalaman maupun di kota, sehingga perlu dilaksanakan sosialisasi terlebih dahulu.
Lanjut Simon, apabila sosialisasi dilaksanakan tidak menjangkau hingga ke warga di pelosok daerah, maka tidak akan efektif.
Baca juga: Tilang Elektronik Diterapkan di Kota Kupang, Ditlantas Polda NTT Mulai Sosialisasi
"Harus diawali dengan sosialisasi program ini, karena kalau langsung todong saja tidak bisa, kalau warga kota cepat sesuaikan diri, tapi warga dari kampung yang datang ke kota, pasti akan kesulitan," ungkapnya.
Dia mengakui warga yang apabila nantinya melanggar proses operasi kendaraan karena belum mengetahui program baru tersebut. Apabila sudah disosialisasikan kepada warga, maka program itu akan berjalan lancar.
Ia pun mengakui bahwa masyarakat NTT sangat mentaati aturan, sehingga perlu untuk diperkenalkan, namun apabila masyarakat yang melanggar, itu oknum warga yang karakternya tidak baik dan harus diberikan sanksi.
Ia meminta kepada pihak kepolisian NTT untuk lebih memperkenalkan e-tilang ini kepada para pelajar.
Baca juga: Anggota DPRD Kota Kupang Dukung Dihapusnya Tilang Manual dan Diganti Elektronik
Menurutnya banyak pelajar saat ini yang menggunakan kendaraan untuk bepergian ke sekolah atau ke tempat lain untuk keperluan sekolah.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat supaya dapat mentaati semua program yang diterapkan oleh pihak kepolisian demu kenyamanan dan keamanan dalam berlalulintas.(*)