Tilang Elektronik
Tilang Elektronik Di NTT, DPRD NTT Minta Polisi Sosialisasi Secara Baik
Menurut Refafi Gah , Kapolri sudah menegaskan agar tilang dilakukan secara elektronik dan tidak lagi melakukan tilang langsung di tempat
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) perlu disosialisasikan secara baik kepada masyarakat NTT, karena hingga saat ini masyarakat masih belum mengetahui soal tilang elektronik.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi IV DPRD NTT, Refafi Gah pada Minggu 23 Oktober 2022.
Menurut Refafi Gah , Kapolri sudah menegaskan agar tilang dilakukan secara elektronik dan tidak lagi melakukan tilang langsung di tempat.
Karena itu, polisi harus menjelaskan dengan baik soal Rambu Lalu Lintas yang ada, misalkan kendaraan yang hendak belok kiri apakah lanjut atau harus mengikuti lampu pengatur lalu lintas.
"Istilah yang ditulis itu harus dijelaskan dengan baik kepada masyarakat. Kalau belok kiri apakah lanjut ataukah berhenti mengikuti isyarat lampu pengatur lalu lintas," kata Refafi.
Baca juga: Siqvrid Basuki : Tilang Elektronik Ciptakan Ketertiban Berlalu Lintas
Dijelaskan Refafi Gah , jika kendaraan yang hendak belok kiri mengikuti lampu pengatur lalu lintas atau traffic light maka bisa berpotensi kemacetan, karena itu polisi harus memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat.
Lebih lanjut dikatakan Refafi Gah , tulisan yang ada di setiap titik traffic light itu sulit dimengerti masyarakat.
"Itu orang tidak mengerti karena ditulis dengan istilah, karena itu istilah yang ada perlu dijelaskan kepada masyarakat. Kalau memang seperti itu, kita harapkan petunjuk itu ditulis menggunakan kata yang baku atau mudah dimengerti masyarakat," katanya.
Dirinya berharap sebelum diterapkan, polisi harus bisa memberikan penjelasan dan sosialisasi kepada masyarakat terlebih dahulu sehingga tidak ada miskomunikasi antara polisi dan pengendaraa.
Sosialisasi perlu sehingga apabila ada masyarakat yang ditilang, maka tidak lagi ada protes.
Baca juga: Tilang Elektronik Diterapkan di Kota Kupang, Ditlantas Polda NTT Mulai Sosialisasi
"Kita minta polisi jangan hanya pasang CCTV saja, tapi tidak sosialisasi kepada masyarakat. Petunjuk-petunjuk yang ada sehingga masyarakat sudah tahu. Apabila mereka ditilang secara elektronik," ujarnya.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS