Tilang Elektronik

Tilang Elektronik Di NTT, Nelson Matara Minta Jangan Langsung Diterapkan

Menurut Nelson, ETLE ini adalah sistem atau inovasi baru yang akan diterapkan oleh kepolisian atau Polri untuk melakukan penertiban berlalulintas

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Wakil Ketua Komisi IV DPRD NTT, Nelson Matara mengusulkan perlu ada sosialisasi terhadap penilangan secara elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebelum diterapkan. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Wakil Ketua Komisi IV DPRD NTT Nelson Matara menegaskan, perlu ada sosialisasi terhadap penilangan secara elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement atau ETLE sebelum diterapkan.

"Saya kira perlu sosialisasi secara masif dulu dan jangan dulu diterapkan. Jangan sampai akan menimbulkan resistensi di masyarakat," kata Nelson Minggu 23 Oktober 2022.

Menurut Nelson, ETLE ini adalah sistem atau inovasi baru yang akan diterapkan oleh kepolisian atau Polri untuk melakukan penertiban berlalulintas.

"Jadi harus sosialisasi secara baik agar masyarakat tahu dulu baru diterapkan. Kenapa, karena kalau mulai diterapkan maka banyak masyarakat yang belum tahu," katanya.

Baca juga: Tilang Elektronik Di NTT, Polres Manggarai Timur Belum Dapat Perangkat

Dijelaskan, tilang elektronik ini tentu mulai diterapkan di Kota Kupang, sehingga otomatis warga Kota Kupang semua harus tahu.

"Kalau warga kota saja belum tahu dengan baik, bagaimana dengan warga luar Kota Kupang yang datang ke Kupang. Karena itu, kita minta sosialisasi sangat penting," katanya.

Dikatakan, semua masyarakat NTT perlu mengetahui soal tilang elektronik ini sehingga saat penerapan bisa diterima dengan baik.

Sementara Anggota DPRD NTT, Yohanes Rumat mengatakan, hal pertama tentu harus ada  sosialisasi dari instasi berwajib.

"Harus benar benar pesannya tersampaikan di seluruh lapisan masyarakat Kota Kupang dan NTT pada umumnya," kata Yohanes.

Dikatakan, selain sosialisasi, tentu harus didukung dengan perangkat infrastruktur atau sarana, baik dari kepolisian maupun masyarakat pemilik kendaraan.

Baca juga: Tilang Elektronik, DPRD NTT Minta Polisi Sosialisasi Secara Baik 

"Jadi harus ada infrastruktur yang konek dengan isyarat yang ada diperangkat online. Artinya kalau kendaraan yang kita miliki tidak terkoneksi dengan alat yang disiapkan kepolisian maka itu menjadi sia-sia," katanya.

Menurut Yohanes, hal lain yang diperhatikan, yakni harus ada perubahan peningkatan pajak kendaraan pada waktunya karena semua sistem administrasi penagihannya menjadi tertib dan tanpa ada bocoran-bocoran atau pungli.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved